Berita

Marsekal (Purn) Chappy Hakim/Ist

Publika

Setelah SJ-182, Sekilas Tentang Dunia Penerbangan Indonesia

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

SETELAH dua kecelakaan fatal terjadi belakangan ini, dunia penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan dunia.   Apa sebenarnya yang salah dan yang harus dibenahi segera.

Dunia penerbangan menuntut disiplin yang tinggi dan sayangnya, orang Indonesia memiliki kelemahan yang sangat mendasar tentang disiplin.

Lingkungan sama sekali tidak mendukung masyarakat Indonesia untuk dapat bergiat dalam kesehariannya dengan disiplin.   Sekedar contoh sederhana saja, begitu keluar rumah, maka kita akan berhadapan dengan lalulintas yang sangat amburadul.


Hal ini merupakan masalah utama bagi mereka yang bergiat di dunia penerbangan karena penerbangan menuntut disiplin yang tinggi.

Bila di kaji ulang kebelakang, maka akan ditemukan dari banyak hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan salah satu  penyebabnya adalah kurangnya pengawasan. Dengan demikian langkah utama untuk membenahi dunia penerbangan kita adalah tegakkan disiplin dan tingkatkan pengawasan.

Pengelolaan transportasi udara di Indonesia harus diakui masih banyak kelemahan terutama sekali unsur pengawasan.   Pengawasan seharusnya diikuti dengan law enforcement atau sanksi hukuman dengan efek jera.

Sayangnya dari segi regulasi dunia penerbangan kita belum dilengkapi dengan institusi yang memiliki  kewenangan memberi sanksi dan menjadi forum membela diri bagi pihak yang ditemukan oleh KNKT sebagai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian.

Dalam Undang-undang No. 1 tentang Penerbangan tahun 2009 sudah ada catatan tentang harus dibentuknya Majelis Profesi yang bertugas menindak lanjuti rekomendasi dari KNKT.

Sanksi profesi sangat diperlukan dalam upaya menimbulkan efek jera, disamping itu Mejelis juga dapat mendengar penjelasan dari pihak terkait mengenai mengapa kelalaian atau kesalahan itu dapat terjadi.

Penjelasan yang berupa “pembelaan” ini adalah sangat penting sebagai masukan atau feedback bagi KNKT, sehingga dengan demikian maka KNKT akan dapat berkembang dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

Khusus mengenai dihapuskannya  permenhub tentang batas usia pakai pesawat terbang di Indonesia tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena status pesawat terbang ketika akan digunakan adalah  S (Serviceable) atau US (Unserviceable).

Laik terbang atau tidak laik terbang, worthy atau unworthy. Dalam hal ini usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan penyebab terjadinya kecelakaan.   Demikian pula dicabutnya Permenhub tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kualitas dari tingkat perawatan pesawat terbang di Indonesia.

Mengenai safety warning yang dikeluarkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) terhadap pesawat Boeing yang lama tidak diterbangkan harus dilakukan inspeksi khusus adalah sesuatu yang biasa saja.   Semua pesawat terbang yang sudah lama tidak diterbangkan, pasti memerlukan pemeriksaan ekstra apabila hendak disiapkan untuk terbang lagi.

Ketentuan, regulasi dan prosedur tentang perawatan dan inspeksi kondisi pesawat terbang sudah ada tercantum di Maintenance Manual pesawat dan juga pada prosedur standar dari Safety Management System dalam pengelolaan pesawat terbang di Maskapai Penerbangan.

Dalam masa pandemic ini belum ada panduan standar tentang jumlah penumpang yang boleh diangkut di pesawat terbang.  ICAO Internatonal Civil Aviation Organisation dan IATA, International Air Transport Association belum mempublikasikan mengenai aturan ini.

Memang sudah ada beberapa penjelasan tentang sistem sirkulasi udara dalam kabin yang aman karena dilengkapi dengan HEPA, High Efficiency Particulate Air. Masalahnya adalah belum semua pesawat terbang dilengkapi dengan HEPA. Namun patut dicatat juga bahwa sampai dengan saat ini belum ada bukti tentang munculnya klaster penularan Covid yang berasal dari dalam kabin pesawat terbang.

Bagaimana membenahi dunia penerbangan Indonesia serta upaya memulihkan kembali kepercayaan publik, otoritas penerbangan Indonesia mempunyai pengalaman yang bagus dalam hal ini.


Setelah lebih kurang 10 tahun Indonesia dinilai tidak mampu untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil internasional, akhirnya Indonesia berhasil kembali menjadi negara yang dinilai memiliki kemampuan memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan sipil internasional dan bahkan mencapai diatas nilai rata rata dunia.

Indonesia punya pegalaman ini, tinggal mengulangi saja langkah langkah yang telah pernah dilakukan itu.   Dalam hal ini diyakini bahwa disiplin dan pengawasan akan menempati prioritas yang paling tinggi yang harus dilakukan segera.

Penulis mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya