Berita

Marsekal (Purn) Chappy Hakim/Ist

Publika

Setelah SJ-182, Sekilas Tentang Dunia Penerbangan Indonesia

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

SETELAH dua kecelakaan fatal terjadi belakangan ini, dunia penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan dunia.   Apa sebenarnya yang salah dan yang harus dibenahi segera.

Dunia penerbangan menuntut disiplin yang tinggi dan sayangnya, orang Indonesia memiliki kelemahan yang sangat mendasar tentang disiplin.

Lingkungan sama sekali tidak mendukung masyarakat Indonesia untuk dapat bergiat dalam kesehariannya dengan disiplin.   Sekedar contoh sederhana saja, begitu keluar rumah, maka kita akan berhadapan dengan lalulintas yang sangat amburadul.


Hal ini merupakan masalah utama bagi mereka yang bergiat di dunia penerbangan karena penerbangan menuntut disiplin yang tinggi.

Bila di kaji ulang kebelakang, maka akan ditemukan dari banyak hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan salah satu  penyebabnya adalah kurangnya pengawasan. Dengan demikian langkah utama untuk membenahi dunia penerbangan kita adalah tegakkan disiplin dan tingkatkan pengawasan.

Pengelolaan transportasi udara di Indonesia harus diakui masih banyak kelemahan terutama sekali unsur pengawasan.   Pengawasan seharusnya diikuti dengan law enforcement atau sanksi hukuman dengan efek jera.

Sayangnya dari segi regulasi dunia penerbangan kita belum dilengkapi dengan institusi yang memiliki  kewenangan memberi sanksi dan menjadi forum membela diri bagi pihak yang ditemukan oleh KNKT sebagai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian.

Dalam Undang-undang No. 1 tentang Penerbangan tahun 2009 sudah ada catatan tentang harus dibentuknya Majelis Profesi yang bertugas menindak lanjuti rekomendasi dari KNKT.

Sanksi profesi sangat diperlukan dalam upaya menimbulkan efek jera, disamping itu Mejelis juga dapat mendengar penjelasan dari pihak terkait mengenai mengapa kelalaian atau kesalahan itu dapat terjadi.

Penjelasan yang berupa “pembelaan” ini adalah sangat penting sebagai masukan atau feedback bagi KNKT, sehingga dengan demikian maka KNKT akan dapat berkembang dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

Khusus mengenai dihapuskannya  permenhub tentang batas usia pakai pesawat terbang di Indonesia tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena status pesawat terbang ketika akan digunakan adalah  S (Serviceable) atau US (Unserviceable).

Laik terbang atau tidak laik terbang, worthy atau unworthy. Dalam hal ini usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan penyebab terjadinya kecelakaan.   Demikian pula dicabutnya Permenhub tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kualitas dari tingkat perawatan pesawat terbang di Indonesia.

Mengenai safety warning yang dikeluarkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) terhadap pesawat Boeing yang lama tidak diterbangkan harus dilakukan inspeksi khusus adalah sesuatu yang biasa saja.   Semua pesawat terbang yang sudah lama tidak diterbangkan, pasti memerlukan pemeriksaan ekstra apabila hendak disiapkan untuk terbang lagi.

Ketentuan, regulasi dan prosedur tentang perawatan dan inspeksi kondisi pesawat terbang sudah ada tercantum di Maintenance Manual pesawat dan juga pada prosedur standar dari Safety Management System dalam pengelolaan pesawat terbang di Maskapai Penerbangan.

Dalam masa pandemic ini belum ada panduan standar tentang jumlah penumpang yang boleh diangkut di pesawat terbang.  ICAO Internatonal Civil Aviation Organisation dan IATA, International Air Transport Association belum mempublikasikan mengenai aturan ini.

Memang sudah ada beberapa penjelasan tentang sistem sirkulasi udara dalam kabin yang aman karena dilengkapi dengan HEPA, High Efficiency Particulate Air. Masalahnya adalah belum semua pesawat terbang dilengkapi dengan HEPA. Namun patut dicatat juga bahwa sampai dengan saat ini belum ada bukti tentang munculnya klaster penularan Covid yang berasal dari dalam kabin pesawat terbang.

Bagaimana membenahi dunia penerbangan Indonesia serta upaya memulihkan kembali kepercayaan publik, otoritas penerbangan Indonesia mempunyai pengalaman yang bagus dalam hal ini.


Setelah lebih kurang 10 tahun Indonesia dinilai tidak mampu untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil internasional, akhirnya Indonesia berhasil kembali menjadi negara yang dinilai memiliki kemampuan memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan sipil internasional dan bahkan mencapai diatas nilai rata rata dunia.

Indonesia punya pegalaman ini, tinggal mengulangi saja langkah langkah yang telah pernah dilakukan itu.   Dalam hal ini diyakini bahwa disiplin dan pengawasan akan menempati prioritas yang paling tinggi yang harus dilakukan segera.

Penulis mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya