Berita

Marsekal (Purn) Chappy Hakim/Ist

Publika

Setelah SJ-182, Sekilas Tentang Dunia Penerbangan Indonesia

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

SETELAH dua kecelakaan fatal terjadi belakangan ini, dunia penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan dunia.   Apa sebenarnya yang salah dan yang harus dibenahi segera.

Dunia penerbangan menuntut disiplin yang tinggi dan sayangnya, orang Indonesia memiliki kelemahan yang sangat mendasar tentang disiplin.

Lingkungan sama sekali tidak mendukung masyarakat Indonesia untuk dapat bergiat dalam kesehariannya dengan disiplin.   Sekedar contoh sederhana saja, begitu keluar rumah, maka kita akan berhadapan dengan lalulintas yang sangat amburadul.


Hal ini merupakan masalah utama bagi mereka yang bergiat di dunia penerbangan karena penerbangan menuntut disiplin yang tinggi.

Bila di kaji ulang kebelakang, maka akan ditemukan dari banyak hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan salah satu  penyebabnya adalah kurangnya pengawasan. Dengan demikian langkah utama untuk membenahi dunia penerbangan kita adalah tegakkan disiplin dan tingkatkan pengawasan.

Pengelolaan transportasi udara di Indonesia harus diakui masih banyak kelemahan terutama sekali unsur pengawasan.   Pengawasan seharusnya diikuti dengan law enforcement atau sanksi hukuman dengan efek jera.

Sayangnya dari segi regulasi dunia penerbangan kita belum dilengkapi dengan institusi yang memiliki  kewenangan memberi sanksi dan menjadi forum membela diri bagi pihak yang ditemukan oleh KNKT sebagai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian.

Dalam Undang-undang No. 1 tentang Penerbangan tahun 2009 sudah ada catatan tentang harus dibentuknya Majelis Profesi yang bertugas menindak lanjuti rekomendasi dari KNKT.

Sanksi profesi sangat diperlukan dalam upaya menimbulkan efek jera, disamping itu Mejelis juga dapat mendengar penjelasan dari pihak terkait mengenai mengapa kelalaian atau kesalahan itu dapat terjadi.

Penjelasan yang berupa “pembelaan” ini adalah sangat penting sebagai masukan atau feedback bagi KNKT, sehingga dengan demikian maka KNKT akan dapat berkembang dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

Khusus mengenai dihapuskannya  permenhub tentang batas usia pakai pesawat terbang di Indonesia tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena status pesawat terbang ketika akan digunakan adalah  S (Serviceable) atau US (Unserviceable).

Laik terbang atau tidak laik terbang, worthy atau unworthy. Dalam hal ini usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan penyebab terjadinya kecelakaan.   Demikian pula dicabutnya Permenhub tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kualitas dari tingkat perawatan pesawat terbang di Indonesia.

Mengenai safety warning yang dikeluarkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) terhadap pesawat Boeing yang lama tidak diterbangkan harus dilakukan inspeksi khusus adalah sesuatu yang biasa saja.   Semua pesawat terbang yang sudah lama tidak diterbangkan, pasti memerlukan pemeriksaan ekstra apabila hendak disiapkan untuk terbang lagi.

Ketentuan, regulasi dan prosedur tentang perawatan dan inspeksi kondisi pesawat terbang sudah ada tercantum di Maintenance Manual pesawat dan juga pada prosedur standar dari Safety Management System dalam pengelolaan pesawat terbang di Maskapai Penerbangan.

Dalam masa pandemic ini belum ada panduan standar tentang jumlah penumpang yang boleh diangkut di pesawat terbang.  ICAO Internatonal Civil Aviation Organisation dan IATA, International Air Transport Association belum mempublikasikan mengenai aturan ini.

Memang sudah ada beberapa penjelasan tentang sistem sirkulasi udara dalam kabin yang aman karena dilengkapi dengan HEPA, High Efficiency Particulate Air. Masalahnya adalah belum semua pesawat terbang dilengkapi dengan HEPA. Namun patut dicatat juga bahwa sampai dengan saat ini belum ada bukti tentang munculnya klaster penularan Covid yang berasal dari dalam kabin pesawat terbang.

Bagaimana membenahi dunia penerbangan Indonesia serta upaya memulihkan kembali kepercayaan publik, otoritas penerbangan Indonesia mempunyai pengalaman yang bagus dalam hal ini.


Setelah lebih kurang 10 tahun Indonesia dinilai tidak mampu untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil internasional, akhirnya Indonesia berhasil kembali menjadi negara yang dinilai memiliki kemampuan memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan sipil internasional dan bahkan mencapai diatas nilai rata rata dunia.

Indonesia punya pegalaman ini, tinggal mengulangi saja langkah langkah yang telah pernah dilakukan itu.   Dalam hal ini diyakini bahwa disiplin dan pengawasan akan menempati prioritas yang paling tinggi yang harus dilakukan segera.

Penulis mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya