Berita

Marsekal (Purn) Chappy Hakim/Ist

Publika

Setelah SJ-182, Sekilas Tentang Dunia Penerbangan Indonesia

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

SETELAH dua kecelakaan fatal terjadi belakangan ini, dunia penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan dunia.   Apa sebenarnya yang salah dan yang harus dibenahi segera.

Dunia penerbangan menuntut disiplin yang tinggi dan sayangnya, orang Indonesia memiliki kelemahan yang sangat mendasar tentang disiplin.

Lingkungan sama sekali tidak mendukung masyarakat Indonesia untuk dapat bergiat dalam kesehariannya dengan disiplin.   Sekedar contoh sederhana saja, begitu keluar rumah, maka kita akan berhadapan dengan lalulintas yang sangat amburadul.

Hal ini merupakan masalah utama bagi mereka yang bergiat di dunia penerbangan karena penerbangan menuntut disiplin yang tinggi.

Bila di kaji ulang kebelakang, maka akan ditemukan dari banyak hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan salah satu  penyebabnya adalah kurangnya pengawasan. Dengan demikian langkah utama untuk membenahi dunia penerbangan kita adalah tegakkan disiplin dan tingkatkan pengawasan.

Pengelolaan transportasi udara di Indonesia harus diakui masih banyak kelemahan terutama sekali unsur pengawasan.   Pengawasan seharusnya diikuti dengan law enforcement atau sanksi hukuman dengan efek jera.

Sayangnya dari segi regulasi dunia penerbangan kita belum dilengkapi dengan institusi yang memiliki  kewenangan memberi sanksi dan menjadi forum membela diri bagi pihak yang ditemukan oleh KNKT sebagai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian.

Dalam Undang-undang No. 1 tentang Penerbangan tahun 2009 sudah ada catatan tentang harus dibentuknya Majelis Profesi yang bertugas menindak lanjuti rekomendasi dari KNKT.

Sanksi profesi sangat diperlukan dalam upaya menimbulkan efek jera, disamping itu Mejelis juga dapat mendengar penjelasan dari pihak terkait mengenai mengapa kelalaian atau kesalahan itu dapat terjadi.

Penjelasan yang berupa “pembelaan” ini adalah sangat penting sebagai masukan atau feedback bagi KNKT, sehingga dengan demikian maka KNKT akan dapat berkembang dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

Khusus mengenai dihapuskannya  permenhub tentang batas usia pakai pesawat terbang di Indonesia tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena status pesawat terbang ketika akan digunakan adalah  S (Serviceable) atau US (Unserviceable).

Laik terbang atau tidak laik terbang, worthy atau unworthy. Dalam hal ini usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan penyebab terjadinya kecelakaan.   Demikian pula dicabutnya Permenhub tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kualitas dari tingkat perawatan pesawat terbang di Indonesia.

Mengenai safety warning yang dikeluarkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) terhadap pesawat Boeing yang lama tidak diterbangkan harus dilakukan inspeksi khusus adalah sesuatu yang biasa saja.   Semua pesawat terbang yang sudah lama tidak diterbangkan, pasti memerlukan pemeriksaan ekstra apabila hendak disiapkan untuk terbang lagi.

Ketentuan, regulasi dan prosedur tentang perawatan dan inspeksi kondisi pesawat terbang sudah ada tercantum di Maintenance Manual pesawat dan juga pada prosedur standar dari Safety Management System dalam pengelolaan pesawat terbang di Maskapai Penerbangan.

Dalam masa pandemic ini belum ada panduan standar tentang jumlah penumpang yang boleh diangkut di pesawat terbang.  ICAO Internatonal Civil Aviation Organisation dan IATA, International Air Transport Association belum mempublikasikan mengenai aturan ini.

Memang sudah ada beberapa penjelasan tentang sistem sirkulasi udara dalam kabin yang aman karena dilengkapi dengan HEPA, High Efficiency Particulate Air. Masalahnya adalah belum semua pesawat terbang dilengkapi dengan HEPA. Namun patut dicatat juga bahwa sampai dengan saat ini belum ada bukti tentang munculnya klaster penularan Covid yang berasal dari dalam kabin pesawat terbang.

Bagaimana membenahi dunia penerbangan Indonesia serta upaya memulihkan kembali kepercayaan publik, otoritas penerbangan Indonesia mempunyai pengalaman yang bagus dalam hal ini.


Setelah lebih kurang 10 tahun Indonesia dinilai tidak mampu untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil internasional, akhirnya Indonesia berhasil kembali menjadi negara yang dinilai memiliki kemampuan memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan sipil internasional dan bahkan mencapai diatas nilai rata rata dunia.

Indonesia punya pegalaman ini, tinggal mengulangi saja langkah langkah yang telah pernah dilakukan itu.   Dalam hal ini diyakini bahwa disiplin dan pengawasan akan menempati prioritas yang paling tinggi yang harus dilakukan segera.

Penulis mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya