Berita

Sidang secara daring di PN Tipikor Bandarlampung/ RMOLLampung

Nusantara

Jaksa KPK Mendakwa Mustafa Terima Gratifikasi Rp 65 Miliar Dalam 9 Bulan

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa KPK bacakan dakwaan pada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dakawaan dibacakan secara daring dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandarlampung, Senin (18/1).

Mustafa menjalani sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara, Pengacara Mustafa, Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dan majelis hakim berada di PN Tipikor.


Surat dakwaan Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021 membeberkan asal penerimaan sejumlah uang terhadap Mustafa dari Taufik Rahman (Plt Dinas Bina Marga Lampung Tengah).

Keduanya tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima sesuai UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai diubah dalam UU 20/2001.

"Itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Bupati Lamteng yang merupakan penyelenggara negara dan Taufik Rahman sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Taufiq.

Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan Taufik Rahman, diantaranya berasal dari Budi Winarto alias Awi Rp 5 miliar, Simon Susilo Rp 9 miliar dan totalnya Rp 14 miliar.

Kemudian, selama Agustus 2017-Januari 2018, Mustafa bersama Taufik menerima Rp 9,3 miliar dari Aan Riyanto, Rp 8,8 miliar dari Supranowo, Rp 15,2 miliar dari Indra Erlangga, Rp 10,06 miliar dari Rusmaladi.

Selanjutnya, Rp 4,7 Miliar dari Andri Kadarisman, Rp 2,4 Miliar dari Erwin Mursalin dan Rp450 Juta dari Darius dan totalnya Rp 51,221.500.000.

Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp 65 miliar dan diterima secara bertahap sejak Mei 2017 hingga Februari 2018 atau dalam 9 bulan.

"Kami sudah membacakan dakwaan Mustafa dakwaannya ada pasal 12 a atau pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 B kombinasi antara suap dan gratifikasi," beber Taufiq dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terkait Justice Collaborator yang akan diajukan terdakwa, Taufiq mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan. Baru akan dinilai apakah layak atau tidak untuk mengajukan justice collaborator.

Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya