Berita

Paslon nomor urut 3 Pilkada Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/Repro

Politik

Besok, KPU Lampung Koordinasi Ke Pusat Hadapi Banding Eva-Deddy

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Bandarlampung akan berkonsultasi kepada KPU RI soal banding paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan KPU 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk kehati-hatian sembari menunggu surat pemberitahuan registrasi dari Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA).

"Senin (18/1) kami mau konsultasi ke KPU RI didampingi KPU Provinsi," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Namun demikian, ia belum memastikan konsultasi tersebut akan digelar secara daring atau bertemu langsung. "Besok kita bahas di kantor sekalian laporan dari tim yang ke MA kemarin," tambahnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Bandarlampung yang tengah berada di Jakarta, Robiul mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan register gugatan.

"Belum, tunggu permohonan pemohon dulu didaftarkan ke MA," katanya.

Selain Robiul, Koordinator Divisi Teknis, Fery Triatmojo; Kuasa Hukum KPU Bandarlampung, Frans; dan Kasubag Hukum KPU Lampung tengah berada di Jakarta untuk jemput bola terkait notif MA sekaligus menyiapkan jawaban.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengatakan, tim hukumnya sudah mendaftar banding ke MA namun belum diregistrasi lantaran kantor MA lock down dan akan buka kembali pada Senin besok.

Wiyadi mengatakan, waktu pendaftaran perkara gugatan ke MA tidak bisa dikatakan hangus mengingat kejadian luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, hal ini merujuk peraturan MA 1/2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan, pemeriksaan perkara dapat ditunda.

"Jadi dalam surat edaran itu dijelaskan, terhadap perkara perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda walaupun melampaui tenggang waktu," tegasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya