Berita

Paslon nomor urut 3 Pilkada Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/Repro

Politik

Besok, KPU Lampung Koordinasi Ke Pusat Hadapi Banding Eva-Deddy

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Bandarlampung akan berkonsultasi kepada KPU RI soal banding paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan KPU 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk kehati-hatian sembari menunggu surat pemberitahuan registrasi dari Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA).

"Senin (18/1) kami mau konsultasi ke KPU RI didampingi KPU Provinsi," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Namun demikian, ia belum memastikan konsultasi tersebut akan digelar secara daring atau bertemu langsung. "Besok kita bahas di kantor sekalian laporan dari tim yang ke MA kemarin," tambahnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Bandarlampung yang tengah berada di Jakarta, Robiul mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan register gugatan.

"Belum, tunggu permohonan pemohon dulu didaftarkan ke MA," katanya.

Selain Robiul, Koordinator Divisi Teknis, Fery Triatmojo; Kuasa Hukum KPU Bandarlampung, Frans; dan Kasubag Hukum KPU Lampung tengah berada di Jakarta untuk jemput bola terkait notif MA sekaligus menyiapkan jawaban.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengatakan, tim hukumnya sudah mendaftar banding ke MA namun belum diregistrasi lantaran kantor MA lock down dan akan buka kembali pada Senin besok.

Wiyadi mengatakan, waktu pendaftaran perkara gugatan ke MA tidak bisa dikatakan hangus mengingat kejadian luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, hal ini merujuk peraturan MA 1/2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan, pemeriksaan perkara dapat ditunda.

"Jadi dalam surat edaran itu dijelaskan, terhadap perkara perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda walaupun melampaui tenggang waktu," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya