Berita

Jurubicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan, saat memberikan keterangan/RMOLSumut

Politik

Soal Tuduhan Plagiarisme, Muryanto Amin Belum Terima SK Rektor USU

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 03:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah divonis melakukan plagiarisme, Muryanto Amin mengaku hingga hari ini belum menerima salinan SK Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas namanya yang ditandatangani oleh Prof Dr Runtung Sitepu.

"SK itu belum diterima oleh Muryanto Amin," kata Edy Ikhsan selaku jurubicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1).

Karena itu jugalah pihak Muryanto menurut Ikhsan sangat kecewa. Sebab, SK yang memutuskan Muryanto bersalah melakukan plagiarisme tersebut belum sampai di tangannya, namun oleh salah seorang pimpinan menurutnya sudah menggelar konferensi pers dua hari lalu.


"Bagi Muryanto, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi ke mana-mana," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ditegaskan Edy Ikhsan, SK No 82 tersebut belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. Sehingga seharusnya dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah.

Atas dikeluarkan SK tersebut, mereka akan melakukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini. Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam, hal ini Kementerian Pendidikan," ungkapnya.

Menurut Edy, ini merupakan konferensi pers pertama pihak Muryanto Amin semenjak kasus ini mencuat.

"Mengapa selama ini rektor terpilih diam, karena menurutnya tidak ada gunanya melawan ini semua, karena akan berdampak tidak baik pada USU. Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya