Ilustrasi Vaksin/net
Ilustrasi Vaksin/net
Adapun dasar hukum yang dapat mempidanakan penolak vaksin ialah pasal 216 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,†kata Mahfud dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
UPDATE
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45