Berita

Ilustrasi Vaksin/net

Hukum

Ancaman Penolak Vaksin 4 Bulan Penjara

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 18:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.

Adapun dasar hukum yang dapat mempidanakan penolak vaksin ialah pasal 216 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata Mahfud dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).


Mahfud menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Ada tindak pidananya sendiri tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Wamenkumham menyambung Menko Polhukam Mahfud MD bahwa dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 15 ayat 2 huruf a UU telah mengamanatkan bahwa program vaksinasi di tengah kekarantinaan kesehatan diwajibkan. Untuk itu setiap orang wajib divaksin di tengah pandemi Covid-19.

Edward menambahkan, di dalam pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengamanatkan bahwa setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan. Itu artinya, sambung Edy, sebagai wujud partisipasi kekarantinaan kesehatan ialah dengan ikut vaksinasi.

"Coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” pungkas Edward.

Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

GM FKPPI Bangun Rumah Huntara untuk Korban Bencana Sumbar

Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05

Ahmadiyah Galang Dukungan untuk Sumatera

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:50

Trauma Healing Polri

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:20

Momen Prabowo Makan Ikan Tongkol di Posko Pengungsian Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:15

Prabowo Siap Kirim Cadangan Pangan Hingga Perbaiki Bendungan Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57

Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Tanpa Negosiasi!

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:45

KBRI Kawal Pengusaha RI Buka Resto di Mesir

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:22

Bahlil Lapor Prabowo, 97 Persen Listrik di Aceh Nyala Malam Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:42

KNPI Gaungkan Gotong Royong untuk Pemulihan Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:40

Elite PBNU Kehilangan Legitimasi, Diperlukan Reformasi

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:39

Selengkapnya