Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada aturan spesifik yang dapat mempidanakan seseorang menolak vaksinasi Covid-19. Sebab sejauh ini, yang ada hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (16/1).

"Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19," kata Suparji.


Suparji menegaskan bahwa tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas apabila pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diperluas ke penolakan vaksinasi.

"Jadi tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Terlenih sekarang adalah PSBB, bukan karantina kesehatan," tuturnya.

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 ini bersifat sukarela. Setiap warga negara berhak untuk menolak atau menerima vaksin tersebut karena memang tak ada aturan eksplisit tentang larangan menolak vaksin.

"Jadi menolak vaksin merupakan hak asasi setiap warga negara, karena dalam UU 6/2018 tidak terdapat norma yang mengatur vaksin. Pemerintah tak bisa mewajibkan atau bahkan mempidana yang menolak vaksin," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan. Suparji menyebutkan bahwa pasal tersebut berbunyi 'setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'.

Meski demikian, kata dia, bahwa vaksin sangat penting dalam menanggulangi Covid-19. Masyarakat diharapkan perlu cemas berlebihan karena penyelenggara negara pun sudah divaksin.

Pasalnya, semua negara pun menggunakan vaksin yang sama dengan Indonesia, misalnya Turki.

Terakhir, Suparji mengimbau agar pemerintah mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif ketimbang represif.

"Kondisi masyarakat yang sedang susah jangan diperparah dengan ancaman pidana," tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya