Berita

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu/Net

Politik

Terbukti Plagiat, Rektor Terpilih USU Muryanto Amin Dijatuhi Sanksi

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan sanksi terhadap Muryanto Amin terkait kasus dugaan plagiarisme.

Sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme, yang ditandatangani oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu.

Dalam putusan tersebut, Muryanto Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi. Muryanto Amin juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.


Muryanto Amin dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan. Ia juga diminta mengembalikan insentif yang diterima atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networdks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, September 2017 lalu ke kas USU.

Dasar keputusan dan sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penelusuran tim penelusuran dugaan plagiat yang dibentuk Rektor USU hingga masukan dari rapat Dewan Gurubesar USU.

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu tidak membantah terbitnya SK tentang penetapan sanksi terhadap Muryanto Amin tersebut.

"Ya itu benar," katanya singkat kepada Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (15/1).

Sejauh ini, belum diketahui apakah surat tersebut sudah sampai kepada Muryanto Amin. Ia juga belum merespons konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya