Berita

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu/Net

Politik

Terbukti Plagiat, Rektor Terpilih USU Muryanto Amin Dijatuhi Sanksi

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan sanksi terhadap Muryanto Amin terkait kasus dugaan plagiarisme.

Sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme, yang ditandatangani oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu.

Dalam putusan tersebut, Muryanto Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi. Muryanto Amin juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.


Muryanto Amin dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan. Ia juga diminta mengembalikan insentif yang diterima atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networdks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, September 2017 lalu ke kas USU.

Dasar keputusan dan sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penelusuran tim penelusuran dugaan plagiat yang dibentuk Rektor USU hingga masukan dari rapat Dewan Gurubesar USU.

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu tidak membantah terbitnya SK tentang penetapan sanksi terhadap Muryanto Amin tersebut.

"Ya itu benar," katanya singkat kepada Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (15/1).

Sejauh ini, belum diketahui apakah surat tersebut sudah sampai kepada Muryanto Amin. Ia juga belum merespons konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya