Berita

WNA tengah mengurus data keimigrasian/net

Pertahanan

Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran pembatasan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia disaat situasi pandemi Covid-19 yang semakin tinggi.

Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jhoni dalam surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (15/1).


Surat edaran itu dutujukan kepada Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Jhoni merinci, dalam edaran itu, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri agar menolak sementara permohonan  visa, kecuali  permohonan Visa Kunjungan1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Sementara bagi Kepala Divisi Keimigrasian, melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya WNA.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," pungkas Jhoni.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya