Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Ini Pertimbangan Hakim

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (14/1).

Gugatan tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.


Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

"Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," ujar hakim.

Gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya dilayangkan Abdulrachim Kresno dan Rizal Ramli bersama kuasa hukum Refly Harun pada 4 September 2019. Mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya