Berita

Mobile Diving Chamber/RMOL

Nusantara

Cara Kerja Chamber, Alat TNI AL Untuk Hindari Kelumpuhan Pasca Menyelam

RABU, 13 JANUARI 2021 | 20:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Para penyelam dari TNI AL yang terdiri dari satuan Batalyon Intai Amfibi I Marinir TNI AL, Detasemen Jalamangkara, Komando Pasukan Katak (Kopaska) melakukan penyelaman kering atau mobile diving chamber setelah mencari bagian black box Sriwijaya Air SJ-182 yang belum ditemukan, Rabu (13/1).

Tenaga kesehatan dari Yon Taifib I Marinir TNI AL, Serda APM Nurmansyah menyampaikan, chamber ini penting dilakukan seluruh penyelam untuk mengantisipasi terjadinya masalah pasca penyelaman.

“Kita sebagai orang kesehatan penyelaman sifatnya mendukung para penyelam, baik itu dari Denjaka, Kopaska, mauapun Taifib. Terutama kalau ada trouble di penyelaman dekompresi, baru kita mainkan dengan segera mungkin,” ucap Nurmansyah kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Dia menerangkan, para penyelam yang melakukan chamber ini untuk menghilangkan kadar nitrogen dalam tubuh atau mengalami dekompresi.

“Untuk menghilangkan nitrogen kita bisa pakai chamber, untuk tabelnya kita nitrogen wash out kira-kira 3 atau 18 meter di bawah laut,” katanya.

Bagi penyelam yang mengalami masalah cukup besar berupa dekompresi yang bisa menyebabkan kelumpuhan, maka harus melakukan chamber dengan waktu cukup lama.

Ia menjelaskan, penyelam bisa mengalami kelumpuhan bila terjadi decompression sickness dan langsung menuju ke permukaan dengan cepat. Melalui alat chamber, risiko tersebut bisa dihindari.

"Dengan chamber ini, kita kembali masukkan penyelam ke kedalaman yang sebelumnya penyelam lakukan. Setelah itu baru kita kasih terapi oksigen murni dengan tabel biasanya ada 5 A atau 6 A," katanya.

“Prosesnya bisa sampai 2 jam, tergantung kasusnya. Kalau untuk pembilasan nitrogen saja, kita pakai satu sampai satu jam setengah,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya