Berita

Mobile Diving Chamber/RMOL

Nusantara

Cara Kerja Chamber, Alat TNI AL Untuk Hindari Kelumpuhan Pasca Menyelam

RABU, 13 JANUARI 2021 | 20:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Para penyelam dari TNI AL yang terdiri dari satuan Batalyon Intai Amfibi I Marinir TNI AL, Detasemen Jalamangkara, Komando Pasukan Katak (Kopaska) melakukan penyelaman kering atau mobile diving chamber setelah mencari bagian black box Sriwijaya Air SJ-182 yang belum ditemukan, Rabu (13/1).

Tenaga kesehatan dari Yon Taifib I Marinir TNI AL, Serda APM Nurmansyah menyampaikan, chamber ini penting dilakukan seluruh penyelam untuk mengantisipasi terjadinya masalah pasca penyelaman.

“Kita sebagai orang kesehatan penyelaman sifatnya mendukung para penyelam, baik itu dari Denjaka, Kopaska, mauapun Taifib. Terutama kalau ada trouble di penyelaman dekompresi, baru kita mainkan dengan segera mungkin,” ucap Nurmansyah kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Dia menerangkan, para penyelam yang melakukan chamber ini untuk menghilangkan kadar nitrogen dalam tubuh atau mengalami dekompresi.

“Untuk menghilangkan nitrogen kita bisa pakai chamber, untuk tabelnya kita nitrogen wash out kira-kira 3 atau 18 meter di bawah laut,” katanya.

Bagi penyelam yang mengalami masalah cukup besar berupa dekompresi yang bisa menyebabkan kelumpuhan, maka harus melakukan chamber dengan waktu cukup lama.

Ia menjelaskan, penyelam bisa mengalami kelumpuhan bila terjadi decompression sickness dan langsung menuju ke permukaan dengan cepat. Melalui alat chamber, risiko tersebut bisa dihindari.

"Dengan chamber ini, kita kembali masukkan penyelam ke kedalaman yang sebelumnya penyelam lakukan. Setelah itu baru kita kasih terapi oksigen murni dengan tabel biasanya ada 5 A atau 6 A," katanya.

“Prosesnya bisa sampai 2 jam, tergantung kasusnya. Kalau untuk pembilasan nitrogen saja, kita pakai satu sampai satu jam setengah,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya