Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina

RABU, 13 JANUARI 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terkait hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.

Surat kemuputusan dimaksud adalah Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, Adi Mansar menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga honorer dalam pilkada.


Pelibatan itu, sambung dia, diduga bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri yang merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara,"kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

"Bupati incumbent (Dahlan Hasan Nasution) memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa sebagai modal bagi paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Dahlan-Aswin terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada pilkada serentak 2020

"Maka tepat apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal itu," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya