Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina

RABU, 13 JANUARI 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terkait hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.

Surat kemuputusan dimaksud adalah Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, Adi Mansar menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga honorer dalam pilkada.


Pelibatan itu, sambung dia, diduga bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri yang merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara,"kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

"Bupati incumbent (Dahlan Hasan Nasution) memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa sebagai modal bagi paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Dahlan-Aswin terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada pilkada serentak 2020

"Maka tepat apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal itu," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya