Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina

RABU, 13 JANUARI 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terkait hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.

Surat kemuputusan dimaksud adalah Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, Adi Mansar menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga honorer dalam pilkada.

Pelibatan itu, sambung dia, diduga bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri yang merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara,"kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

"Bupati incumbent (Dahlan Hasan Nasution) memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa sebagai modal bagi paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Dahlan-Aswin terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada pilkada serentak 2020

"Maka tepat apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal itu," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya