Berita

Peta Karang Singa yang terletak di utara Pulau Bintan dan dekat South Ledge/Ist

Pertahanan

Peneliti Lesperssi: Indonesia Harus Segera Ukur Batas Laut Teritorial Dari Karang Singa Sebelum Diklaim Negara Tetangga

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 16:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia harus segera menegaskan garis perbatasan dengan negara-negara tetangga sebelum muncul sengketa. Salah satu perbatasan yang dipandang mendesak adalah Karang Singa di wilayah utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Pandangan itu disampaikan oleh dua peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Jundi Jaadulhaq dan Beni Sukadis dalam sebuah penelitian mereka bertajuk "Dampak Kepemilikan Karang South Ledge Dalam Sengketa Singapura Vs. Malaysia Terhadap Batas Laut Teritorial Indonesia" yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).

Jundi dan Beni mengatakan, Indonesia sudah tidak memiliki waktu untuk menunda penegasan garis perbatasan di Karang Singa dan perairannya.


Karang Singa merupakan sebuah daratan karang yang sangat kecil dan terletak di utara Pulau Bintan dan dekat Karang Selatan (South Ledge). Karang Singa masuk ke dalam laut teritorial Indonesia, tetapi South Ledge menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura.

South Ledge sendiri adalah sebuah karang yang hanya terlihat ketika air surut dan akan tenggelam jika terjadi pasang.

Bukan hanya dekat dengan South Ledge, Karang Singa juga berdekatan dengan Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dan Middle Rocks yang pernah diperebutkan oleh Malaysia dan Singapura. Saat ini, Pedra Branca dinyatakan milik Singapura, sementara Middle Rocks milik Malaysia.

Kedua peneliti itu mengatakan, kepemilikan dari South Ledge akan berpengaruh bagi aspek pertahanan dan keamanan Indonesia. Itu lantaran, secara geografis, posisi South Ledge paling dekat dengan wilayah Indonesia, yaitu hanya 5,46 mil laut dari Pulau Bintan.

"Menurut Pasal 12 ayat (1) UNCLOS, (South Ledge) bisa dijadikan baseline pengukuran laut teritorial jika kelak dimiliki oleh Singapura atau Malaysia, dan sebagai konsekuensinya batas laut teritotial Indonesia juga makin menyempit," ujar mereka.

Mereka menjelaskan, lebar laut teritorial maksimal diukur dari South Ledge adalah jarak dari South Ledge ke Pulau Bintan dibagi 2 atau 2,96 mil.

"Itu artinya terjadi pengurangan lebar Laut teritorial Indonesia di Pulau Bintan bagian utara sebesar 2,96 mil, sehingga kapal asing/negara pemilik South Ledge bisa berlalu lalang dekat ke Pulau Bintan tanpa seizin Indonesia," tambah mereka.

Dengan kemungkinan tersebut, Jundi dan Beni mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil sejumlah langkah yang harus segera dilakukan.

Hal yang paling mendesak adalah melakukan pengukuran batas laut teritorial dari Karang Singa sebagai baseline, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UNCLOS, dan memasukan pemetaannya ke PBB untuk mengukuhkan klaim tersebut.

"Indonesia juga harus segera melakukan sejumlah langkah effective occupation atau okupasi efektif dan praktis seperti membangun mercusuar di Karang Singa, melakukan patroli laut dan udara, melakukan latihan militer, mengadakan penelitian hidros atau lainnya, mendorong aktivitas seperti reklamasi maupun aktivitas ekonomi lain seperti penangkapan ikan dan pariwisata agar prinsip okupasi efektif sesuai hukum internasional dapat terpenuhi," tambah mereka.

Di samping itu, peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan, bahkan juga penting. Di mana kegiatan komersil maupun penelitian perlu diperbanyak di kawasan Karang Singa dan sekitarnya.

Dengan kata lain, pemerintah harus menjadikan wilayah pulau terluar sebagai prioritas kebijakan dengan sebuah pendekatan menyeluruh.

"Jika pemerintah serius melindungi klaim atas Karang Singa, maka upaya ini dilakukan secara koheren, konsisten dan tentunya dengan mengalokasikan sumber daya yang lebih besar bagi usaha okupasi efektif disana," terang dua peneliti itu.

"Jika tidak maka sangat mungkin negara tetangga akan makin melebarkan wilayah teritorialnya dengan melakukan klaim atas wilayah Indonesia," pungkas mereka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya