Berita

Pemimpin sekte Adnan Oktar saat ditangkap aparat/Net

Dunia

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya selama 1.075 tahun atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah, pada Senin (1/11) waktu setempat.

Oktar telah diadili dengan 235 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul, termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Pengadilan mengganjar Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.


Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya