Berita

Pemimpin sekte Adnan Oktar saat ditangkap aparat/Net

Dunia

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya selama 1.075 tahun atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah, pada Senin (1/11) waktu setempat.

Oktar telah diadili dengan 235 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul, termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Pengadilan mengganjar Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.


Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya