Berita

Pemimpin sekte Adnan Oktar saat ditangkap aparat/Net

Dunia

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya selama 1.075 tahun atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah, pada Senin (1/11) waktu setempat.

Oktar telah diadili dengan 235 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul, termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Pengadilan mengganjar Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.


Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya