Berita

Pemimpin sekte Adnan Oktar saat ditangkap aparat/Net

Dunia

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya selama 1.075 tahun atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah, pada Senin (1/11) waktu setempat.

Oktar telah diadili dengan 235 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul, termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Pengadilan mengganjar Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.


Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya