Berita

Pemimpin sekte Adnan Oktar saat ditangkap aparat/Net

Dunia

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya selama 1.075 tahun atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah, pada Senin (1/11) waktu setempat.

Oktar telah diadili dengan 235 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul, termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Pengadilan mengganjar Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.


Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya