Berita

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung

Politik

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Eva-Deddy Berpeluang Menang Di MA

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disayangkan beberapa pihak. Salah satunya adalah akademisi Dedi Hermawan.

Menurut akademisi Universitas Lampung itu, diskualifikasi tersebut sudah tidak tepat karena esensi kompetisi pilkada sudah selesai.

"Diskualifikasi bertentangan dengan esensi kompetisi pilkada," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu malam (9/1).


Menurut Dedi, pemilih dengan beragam motifnya sudah menentukan pilihan dan secara kuantitatif hasilnya juga sudah ada.

Mestinya, lanjut Dedi, seluruh proses temuan dan sebagainya diproses pada saat kompetisi. Sehingga saat itu, istilah diskualifikasi masih cukup tepat.

"Nah ini yang kita sayangkan keputusan dari Bawaslu yang kemudian diamini oleh KPUD, tidak melakukan advokasi terhadap keputusan politik warga Bandarlampung," ujarnya.

Dedi menambahkan, putusan diskualifikasi ini sangat kontroversial dan sangat tidak sejalan dengan esensi demokrasi.

"Kedaulatan keputusan politik dari masyarakat dihambat dengan keputusan dari Bawaslu," jelasnya.

Namun demikian, menurut Dedi, peluang masih sangat terbuka jika Paslon nomor urut 3 itu menggugat putusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai MA mempunyai banyak terobosan dalam membuat keputusan termasuk membatalkan keputusan KPUD dan Bawaslu di beberapa tempat.

"Artinya apa yang dilakukan oleh Tim Advokasi Paslon 3 masih sangat terbuka untuk dimenangkan di MA," tutur Dedi.

"Tinggal dilengkapi argumentasi hukum, logika hukum, dugaan bukti-bukti, dan juga perlu diperkuat dengan aspek-aspek yang lain, misalanya aspek demokrasi politik, partisipatif masyarakat Bandarlampung," tambahnya.

Ia berharap MA juga bisa melihat hal ini secara proporsional, komprehensif. Tidak hanya aspek legal, tetapi aspek politik dan sosiologi masyarakat.

"Sehingga keputusannya sangat mungkin tidak sejalan dengan Bawaslu dan KPU. Artinya peluang dari paslon nomor urut 3 masih terbuka di MA," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya