Berita

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung

Politik

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Eva-Deddy Berpeluang Menang Di MA

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disayangkan beberapa pihak. Salah satunya adalah akademisi Dedi Hermawan.

Menurut akademisi Universitas Lampung itu, diskualifikasi tersebut sudah tidak tepat karena esensi kompetisi pilkada sudah selesai.

"Diskualifikasi bertentangan dengan esensi kompetisi pilkada," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu malam (9/1).


Menurut Dedi, pemilih dengan beragam motifnya sudah menentukan pilihan dan secara kuantitatif hasilnya juga sudah ada.

Mestinya, lanjut Dedi, seluruh proses temuan dan sebagainya diproses pada saat kompetisi. Sehingga saat itu, istilah diskualifikasi masih cukup tepat.

"Nah ini yang kita sayangkan keputusan dari Bawaslu yang kemudian diamini oleh KPUD, tidak melakukan advokasi terhadap keputusan politik warga Bandarlampung," ujarnya.

Dedi menambahkan, putusan diskualifikasi ini sangat kontroversial dan sangat tidak sejalan dengan esensi demokrasi.

"Kedaulatan keputusan politik dari masyarakat dihambat dengan keputusan dari Bawaslu," jelasnya.

Namun demikian, menurut Dedi, peluang masih sangat terbuka jika Paslon nomor urut 3 itu menggugat putusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai MA mempunyai banyak terobosan dalam membuat keputusan termasuk membatalkan keputusan KPUD dan Bawaslu di beberapa tempat.

"Artinya apa yang dilakukan oleh Tim Advokasi Paslon 3 masih sangat terbuka untuk dimenangkan di MA," tutur Dedi.

"Tinggal dilengkapi argumentasi hukum, logika hukum, dugaan bukti-bukti, dan juga perlu diperkuat dengan aspek-aspek yang lain, misalanya aspek demokrasi politik, partisipatif masyarakat Bandarlampung," tambahnya.

Ia berharap MA juga bisa melihat hal ini secara proporsional, komprehensif. Tidak hanya aspek legal, tetapi aspek politik dan sosiologi masyarakat.

"Sehingga keputusannya sangat mungkin tidak sejalan dengan Bawaslu dan KPU. Artinya peluang dari paslon nomor urut 3 masih terbuka di MA," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya