Berita

Ibu berinisial S (tengah) yang dilaporkan anak kandungnya karena kasus dugaan penganiayaan/RMOLJateng

Nusantara

Cek Cok Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya Ke Polisi

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang perempun di Kabupaten Demak dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dalam kasus penganiayaan.

Mirisnya, kejadian penganiayaan diawali oleh pertengkaran yang disebabkan pakaian.
 
Ibu berinisial S (36) yang saat ini sedang berada tahanan Polres Demak nampak shock.


Perempuan yang telah mengandung 9 bulan itu masih berfikir bahwa pertengkaran dengan anak kandungnya A (19) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapannya agar nama baik anak sulungnya tersebut tetap terjaga jika tak sampai ke ranah publik. Ternyata A tetap melanjutkan perkara ke ranah hukum hingga kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Jadi benar ada ya, anak tega seperti ini kepada ibunya. Tetapi sebagai ibu, saya sudah memaafkannya," kata S seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (9/1).

Perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak ini hanya bisa merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Setelah bercerai dengan ayah kandung A ia malah dilaporkan oleh si anak dengan delik aduan penganiayaan.

Bermula saat itu sekitar bulan Agustus 2020, sang anak yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta itu datang ke rumah. Ditemani oleh ayahnya, A hendak mengambil pakaiannya.

Namun begitu, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh ibunya karena merasa jengkel dengan sikap A yang sekarang telah berubah membencinya.

Terjadilah pertengkaran antara ibu dan anak itu yang berujung saling dorong hingga mengakibatkan A terluka.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S didampingi kuasa hukumnya Haryanto Ketua LBH Demak Raya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Jengkel semua pakaiannya saya buang," kata S lagi.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi.  

Atas peristiwa itu, upaya mediasi sudah dilakukan agar ibu dan anak itu berdamai. Namun demikian, sang anak bersikeras agar polisi menindaklanjuti laporannya itu dan memproses ibunya hingga ke pengadilan.
 
Bahkan sang anak juga membuat surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekeraasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.

Sang anak kandung menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya menurut undang undang yang berlaku.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, IPTU Mujiono mengatakan, pihaknya membenarkan sedang menangani kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung.

Saat ini diakui Mujiono, pelaku yang juga ibu kandung telah melakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan lanjutan.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mujiono.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya