Berita

Ibu berinisial S (tengah) yang dilaporkan anak kandungnya karena kasus dugaan penganiayaan/RMOLJateng

Nusantara

Cek Cok Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya Ke Polisi

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang perempun di Kabupaten Demak dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dalam kasus penganiayaan.

Mirisnya, kejadian penganiayaan diawali oleh pertengkaran yang disebabkan pakaian.
 
Ibu berinisial S (36) yang saat ini sedang berada tahanan Polres Demak nampak shock.


Perempuan yang telah mengandung 9 bulan itu masih berfikir bahwa pertengkaran dengan anak kandungnya A (19) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapannya agar nama baik anak sulungnya tersebut tetap terjaga jika tak sampai ke ranah publik. Ternyata A tetap melanjutkan perkara ke ranah hukum hingga kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Jadi benar ada ya, anak tega seperti ini kepada ibunya. Tetapi sebagai ibu, saya sudah memaafkannya," kata S seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (9/1).

Perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak ini hanya bisa merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Setelah bercerai dengan ayah kandung A ia malah dilaporkan oleh si anak dengan delik aduan penganiayaan.

Bermula saat itu sekitar bulan Agustus 2020, sang anak yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta itu datang ke rumah. Ditemani oleh ayahnya, A hendak mengambil pakaiannya.

Namun begitu, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh ibunya karena merasa jengkel dengan sikap A yang sekarang telah berubah membencinya.

Terjadilah pertengkaran antara ibu dan anak itu yang berujung saling dorong hingga mengakibatkan A terluka.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S didampingi kuasa hukumnya Haryanto Ketua LBH Demak Raya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Jengkel semua pakaiannya saya buang," kata S lagi.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi.  

Atas peristiwa itu, upaya mediasi sudah dilakukan agar ibu dan anak itu berdamai. Namun demikian, sang anak bersikeras agar polisi menindaklanjuti laporannya itu dan memproses ibunya hingga ke pengadilan.
 
Bahkan sang anak juga membuat surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekeraasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.

Sang anak kandung menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya menurut undang undang yang berlaku.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, IPTU Mujiono mengatakan, pihaknya membenarkan sedang menangani kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung.

Saat ini diakui Mujiono, pelaku yang juga ibu kandung telah melakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan lanjutan.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mujiono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya