Berita

Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Orang Sembuh Covid-19 Tidak Bisa Langsung Berinteraksi Sosial, Ini Penjelasan Pakar PB IDI

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berinteraksi dengan orang yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa langsung dilakukan setelah dinyatakan sembuh.

Pakar Epidemiologi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban, memaparkan waktu yang tepat untuk masyarakat tahu kapan bisa berinteraksi dengan orang-orang yang sudah sembuh dari infeksi Covid-19.

Pasalnya, Guru Besar Fakultas Kedoteran Universitaas Indonesia ini melihat, dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang banyak publik figur yang merilis kesembuhannya dalam waktu cepat.


Padahal menurutnya, masyarakat harus tetap mengacu pada evidence based atau bukti ilmiah agar tak sembarangan dalam melakuka aktivitas sosial.

"Sepertinya penting mengetahui kapan waktu aman berada di dekat orang yang baru pulih dari Covid-19," ujar Zubairi dalam akun Twitternya, @ProfesorZubairi, pada Jumat (8/1).

Lebih lanjut, dia menerangkan prinsip medis yang patut diperhatikan masyarakat untuk memastikan waktu yang aman bagi orang-orang yang punya riwayat Covid-19 untuk dapat berinteraksi dengan orang lain.

"Jawabannya ini: mereka tidak demam selama tiga hari, batuk dan sesak napas telah membaik dan sudah melewati minimal 10 hari sejak gejala mereka mulai hilang," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI ini juga menerangkan syarat-syarat bagi seorang pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh.

"Pasien itu harus pulih secara klinis (bebas gejala) dan memiliki dua hasil RT-PCR negatif pada sampel berurutan yang diambil. Setidaknya dengan selang waktu 24 jam," terang Zubairi Djoerban.

"Hal ini harus dipegang betul. Jangan merasa sudah sembuh, lalu ke mana-mana," tegasnya.

Lebih rinci, penemu virus HIV Aids pertama di Indonesia ini menyebutkan indikator untuk mengetahui waktu yang tepat berinteraksi dengan orang yang sudah sembuh dari Covid-19, baik yang memiliki gejala maupun yang tidak memiliki gejala.

"Untuk pasien bergejala, perlu waktu 10 hari setelah ada serangan gejala, ditambah sedikitnya 3 hari tambahan tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan tanpa gejala pernapasan)," bebernya.

Untuk kasus asimtomatik atau tanpa gejala, Zubairi menyebutkan perlu waktu 10 hari setelah tes yang menyatakan orang itu positif. Adapun tanggal tes dihitung sebagai hari pertama.

"Sehingga, isolasi minimum untuk kasus asimtomatik adalah 10 hari dan mereka dapat dirilis (berinteraksi dengan orang) pada hari ke-11," demikian Zubairi Djoerban mengakhiri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya