Berita

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo/Net

Nusantara

Laksanakan PPKM Jawa-Bali, Walikota Solo Terbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keresidenan Surakarta siap menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan. larangan ini berlaku untuk Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Klaten, serta Boyolali.

"Termasuk yang dilarang adalah Musrenbang, orang punya kerja (hajatan) ini harus ditunda dulu. Untuk mall jam operasi maksimal jam 19.00 WIB," papar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Walikota yang biasa disapa Rudi ini melanjutkan, untuk pasar traditional akan tetap buka seperti biasa. Namun harus menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Sementara di perkantoran, resto, angkringan dibatasi hanya 25 persen-nya saja," imbuhnya.

Termasuk fasilitas umum untuk olahraga seperti Stadion Manahan tetap diatur agar tidak ada kerumunan. Selain itu, dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.

Rudi menyampaikan, jika ada ASN saat work from home kedapatan keluyuran akan mendapatkan sanksi tegas. Adapun, layanan untuk masyarakat tetap dibuka termasuk dinas kesehatan tidak ada yang WFH.

"Karena WFH itu bukan liburan, tapi bekerja di rumah. Seandainya setiap saat dibutuhan oleh pimpinan tidak ada alasan baru ganti baju," tegasnya.

Rudi juga menyebut pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali ini, khususnya Solo Raya, sudah diperhitungkan dengan seksama dampak dan risikonya.

"Sektor ekonomi pasti terdampak, namun lebih baik kita merugi namun bangsa bisa diselamatkan dari penyebaran Covid-19. Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Wong ini tak ubahnya seperti jam malam to," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya