Berita

Spanduk bergambar Pengawal Revolusi Iran Jenderal Qassem Soleimani, kiri, dan Tokoh Syiah Irak komandan senior milisi Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas di Irak dalam serangan pesawat tak berawak AS pada 3 Jan 2020/Net

Dunia

Pengadilan Irak Keluarkan Surat Penangkapan Donald Trump Atas Pembunuhan Abu Mahdi al-Mohandes, Ancamannya Hukuman Mati

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 14:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Baghdad dilaporkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump sebagai bagian dari penyelidikan atas pembunuhan Abu Mahdi al-Mohandes, seorang komandan paramiliter Irak.

Al-Mohandes, wakil kepala jaringan paramiliter Hashed al-Shaabi Irak yang sebagian besar pro-Iran, tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS yang sama yang menewaskan jenderal Iran Qassem Soleimani di bandara Baghdad pada 3 Januari tahun lalu.

Iran sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump pada bulan Juni, dan meminta Interpol untuk menyampaikannya sebagai pemberitahuan merah kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia, permintaan yang sejauh ini belum terpenuhi.


Dilaporkan The Guardian, Jumat (8/1), pengadilan Baghdad timur mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump berdasarkan Pasal 406 KUHP, yang menetapkan hukuman mati dalam semua kasus pembunuhan yang direncanakan.

Pengadilan mengatakan penyelidikan pendahuluan telah selesai tetapi mereka tetap meneruskan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dalam kejahatan ini, apakah mereka orang Irak atau orang asing.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya