Bundaran Hotel Indonesia. (Foto: RMOL)
Kementerian Hukum (Kemenkum) meminta seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera diselesaikan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.
"Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan," ujar Hernadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Sementara Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian, di antaranya aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ, termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan.
Harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov DKI dengan kementerian dan lembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan," katanya.
Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis serta terukur.
Ia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.
"Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan," tandasnya.