Berita

Bundaran Hotel Indonesia. (Foto: RMOL)

Nusantara

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Hukum (Kemenkum) meminta seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera diselesaikan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.

"Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan," ujar Hernadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.


Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Sementara Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian, di antaranya aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ, termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan.

Harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov DKI dengan kementerian dan lembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan," katanya.

Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis serta terukur.

Ia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.

"Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan," tandasnya.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya