Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pembubaran FPI Produk Politik Kok

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 04:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran yang disertai larangan kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dinilai kental muatan politis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyinggung UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK 82/2013.

Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.


“Ini semua produk politik kok. Putusan MK tidak dipakai, atau dipakai tapi dimiringkan. Putusannya jelas mengatakan tidak mewajibkan SKT (surat keterangan terdaftar), yang mewajibkan (maka) bertentangan dengan UUD. Artinya ormas tidak wajib punya SKT, tapi dikatakan ada pelanggaran hukum (bila tidak punya SKT),” kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Menyinggung soal tuduhan pelanggaran oleh FPI, menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum. Jika tidak, maka setiap adanya pelanggaran lain bisa dilakukan tanpa adanya hukuman di pengadilan.

“Kalau gitu saya bisa dong mendalilkan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan menyuap terus-menerus, maka tidak perlu lagi ada putusan pengadilan untuk membuat korporasi dibubarkan, cukup dengan aturan sebelumnya. Kalau seperti itu kan tidak adil,” ucapnya.

Dalam kasus FPI ini, Asfinawati melihat bahwa hal tersebut merupakan tindak kejahatan individu, bukanlah kejahatan organisasi.

“Apalagi ada pertanyaan pada sidang-sidang. Dia melakukan tindak pidana karena disuruh organisasi atau tidak? Saya yakin tidak ada. Karena saya pernah juga memantau sidang FPI, yang diperdebatkan hanya orang tersebut (bukan secara organisasi FPI)," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya