Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pembubaran FPI Produk Politik Kok

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 04:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran yang disertai larangan kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dinilai kental muatan politis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyinggung UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK 82/2013.

Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.


“Ini semua produk politik kok. Putusan MK tidak dipakai, atau dipakai tapi dimiringkan. Putusannya jelas mengatakan tidak mewajibkan SKT (surat keterangan terdaftar), yang mewajibkan (maka) bertentangan dengan UUD. Artinya ormas tidak wajib punya SKT, tapi dikatakan ada pelanggaran hukum (bila tidak punya SKT),” kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Menyinggung soal tuduhan pelanggaran oleh FPI, menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum. Jika tidak, maka setiap adanya pelanggaran lain bisa dilakukan tanpa adanya hukuman di pengadilan.

“Kalau gitu saya bisa dong mendalilkan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan menyuap terus-menerus, maka tidak perlu lagi ada putusan pengadilan untuk membuat korporasi dibubarkan, cukup dengan aturan sebelumnya. Kalau seperti itu kan tidak adil,” ucapnya.

Dalam kasus FPI ini, Asfinawati melihat bahwa hal tersebut merupakan tindak kejahatan individu, bukanlah kejahatan organisasi.

“Apalagi ada pertanyaan pada sidang-sidang. Dia melakukan tindak pidana karena disuruh organisasi atau tidak? Saya yakin tidak ada. Karena saya pernah juga memantau sidang FPI, yang diperdebatkan hanya orang tersebut (bukan secara organisasi FPI)," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya