Berita

Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Begini Teknis Pelaksanaan PSBB Jawa Bali Pada 11-25 Januari

RABU, 06 JANUARI 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui etua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan aturan pembatasan aktivitas selama dua pekan.

Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.

“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (6/1).


Airlangga menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berlaku di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah angka nasional (14 persen), dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dari kapasitas.

Adapun, kebijakan pembatasan aktivitas ini meliputi:

- tempat kerja maksimal 25 persen, sementara 75 persen sisanya work from home (WFH).

- kegiatan belajar dilakukan secara daring.

- sektor esensial kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi 100 persen, namun dengan pengawasan ketat berkaitan jam operasional dan kapasitasnya.

- jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hinggal pukul 19.00 WIB.

- kapasitas restoran dibatasi maksimal 25 persen.

- kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.

- kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

- fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan semenara.

- transportasi umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tandas Airlangga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya