Berita

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar/Net

Hukum

BNPT: Konten Propaganda Meningkat Di Media Sosial, Waspada!

RABU, 06 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dari hulu hingga ke hilir mengenai bahaya penyebaran paham radikalisme konten propaganda.

"Hingga kini masih meningkat narasi kebencian dengan konten propaganda yang tersebar di media sosial maupun kegiatan offline yang dinilai dapat memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1).

Berdasarkan catatannya, Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan 228 orang sebagai tersangka kasus terorisme yang ditangkap di berbagai daerah sepanjang tahun 2020. Catatan ini menjadi bukti terorisme dan penyebaran paham radikal intoleran masih menjadi PR pemerintah.


"Seluruh unsur pemerintah dan masyarakat harus saling bahu membahu dan bekerja sama meningkatkan kewaspadaan dalam rangka menghadapi radikalisme serta penanggulangan terorisme," sambungnya.

Kewaspadaan penting dilakukan karena efek kerusakan yang ditimbulkan gerakan tersebut membawa dampak dalam jangka panjang. Khususnya di lingkungan yang menjadi lokasi ledakan hingga para korban.

Kewaspadaan juga tak bisa diangap remeh dalam situasi dan kondisi saat ini yang terpantau aman dan kondusif.

"Ancaman akan selalu mengintai kita dari berbagai arah dengan berbagai bentuknya. Partisipasi publik untuk mengetahui adanya penyampaian, adanya dugaan narasi-narasi intoleransi dan radikal intoleran," lanjutnya.

Oleh karenanya, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan pencerahan tentang pencegahan aksi terorisme, penyebaran paham radikal intoleran, sekaligus menghilangkan stigma pada golongan tertentu.

"Terlebih saat ini media sosial telah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tersebut untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan mempropaganda pengguna media sosial. Jangan ragu menyampaikan kepada aparat bila mencurigai adanya hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya