Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Kata Eks Ketua MK, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan Partai Komunis Indonesia. Sebab, FPI bubar karena secara de jure sudah tidak terdaftar dan kemudian pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI. Sementara PKI telah tegas dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang

Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran FPI lewat akun Twitter pribadinya, Senin (4/1).

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tegasnya.


PKI telah tegas disebut sebagai partai komunis dan penyebarluasan ajaran komunisme oleh UU 27/1999 disebut sebagai tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Sementara itu, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.

Hamdan Zoelva mengurai bahwa menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Bedanya, Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” demikian Hamdan Zoelva.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya