Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Ini Penyebab MDF Membuat Parodi Lagu Indonesia Raya

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 17:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menciduk MDF (16) warga Cianjur yang merupakan pelaku pembuat parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian di unggah di akun Youtube My Asean.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan, penyebab MDF membuat parodi yang sangat melecehkan Negara Indonesia itu. Sebelum terungkap, Argo menjelaskan, MDF memiliki seorang teman yang juga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NJ (11).

NJ tinggal di Malaysia, karena ikut dengan ayahnya bekerja sebagai driver alias supir di salah satu perkebunan di Sabah.  Saat video ini viral, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kata Argo langsung bergerak dan berhasil mengamankan NJ (11).


"Didapati keterangan bahwa pada akun My Asean bukanlah dia yang membuat melainkan temannya yang ada di Indonesia," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

Setelah melakukan join investigation melalui kerjasama police to police dengan PDRM dan telah melakukan serangkaian penyelidikan bersama melalui aplikasi zoom, didapati bahwa NJ (11) dan MDF (16) berteman di dunia maya, keduanya sering berkomunikasi.  

"Namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia sehingga yang dituduh berbuat adalah NJ dan NJ pun marah kepada MDF," ungkap Argo.

"Hal yang disayangkan adalah NJ turut membuat kanal YouTube dengan chanel My asean yang berisi editan dari video yang sudah disebar MDF, yaitu menambahkan gambar hewan babi. Dengan demikian keduanya sama-sama membuat video," tandas Argo.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 9/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu pelaku juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Untuk MDF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim. Karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," demikian Argo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya