Berita

Simpatisan FPI/Net

Presisi

Sesuai Tugas Pokok, Polisi Siap Tegakkan Putusan Pembubaran FPI

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 10:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menegakkan keputusan pemerintah yang telah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Pasti akan ada langkah-langkah, disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri akan mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (31/12).

Penegakan keputusan pemerintah itu, kata Rusdi tentu dalam koridor tugas pokok Polri, sebagai pemelihara keamanan negara dan ketertiban masyarakat juga sebagai penegak hukum dan Polri juga sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.


“Aksinya (Polri) bagaimana di lapangan, nanti rekan-rekan bisa lihat itu semua. Apa yang dilakukan oleh Polri tidak akan keluar daripada tugas pokok Polri itu sendiri,” sambungnya.

Polri pasti akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri sesuai dalam UU kepolisian.

Kalau FPI menolak upaya penertiban bagaimana? “Menolak kenapa? Kan sudah jelas itu merupakan organisasi yang dilarang maka segala aktivitas maupun penggunaan atribut semua, dan tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” jawab Rusdi.

Jika nanti FPI mengganti nama menurut Rusdi nanti ada instansi yang akan menangani masalah seperti itu, dan hal ini bukan domain Polri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya