Berita

Ilustrasi papan nama FPI/Net

Politik

Banyak Kejanggalan, Apa Sebenarnya Dasar Hukum Menteri Bisa Membubarkan FPI?

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pendapat pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran saat bebrincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.


Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

"Saya justru bertanya apa dasra kewenangan Menteri keluarkan SKB membubarkan ormas. Ini banyak kejanggalan, Menteri tidak ada kewenangan untuk membubarkan , kalau mau dibubarkan yang menentukan adalah hukum di pengadilan tidak melalui SKB, ini mencederai demokrasi pancasila," demikian kata Andi Yusran.

Andi Yusran justru melihat, keputusan pemerintah membubarkan FPI ini lebih karena muatan politis.

Dalam pandangannya, andai ada oknum anggota FPI yang di mata UU dan Pancasila melaanggar hukum silakan saja ditindak tegas.

Sikap membubarkan FPI dengan menerbitkan SKB, kata Andi justru tindakan over acting dari pemerintah.

"Saya melihat kuat sekali kesan politisnya, andai ada kesalahan melanggar hukum tindak saja oknumnya, diajak dialog, bukan lembaga dibubarkan," demikian kata Andi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya