Berita

Ilustrasi papan nama FPI/Net

Politik

Banyak Kejanggalan, Apa Sebenarnya Dasar Hukum Menteri Bisa Membubarkan FPI?

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pendapat pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran saat bebrincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.

Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

"Saya justru bertanya apa dasra kewenangan Menteri keluarkan SKB membubarkan ormas. Ini banyak kejanggalan, Menteri tidak ada kewenangan untuk membubarkan , kalau mau dibubarkan yang menentukan adalah hukum di pengadilan tidak melalui SKB, ini mencederai demokrasi pancasila," demikian kata Andi Yusran.

Andi Yusran justru melihat, keputusan pemerintah membubarkan FPI ini lebih karena muatan politis.

Dalam pandangannya, andai ada oknum anggota FPI yang di mata UU dan Pancasila melaanggar hukum silakan saja ditindak tegas.

Sikap membubarkan FPI dengan menerbitkan SKB, kata Andi justru tindakan over acting dari pemerintah.

"Saya melihat kuat sekali kesan politisnya, andai ada kesalahan melanggar hukum tindak saja oknumnya, diajak dialog, bukan lembaga dibubarkan," demikian kata Andi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya