Berita

Kemenlu menerbitkan data kasus Covid-19 WNI di luar negeri per Selasa 29 Desember 2020/Repro

Dunia

Kemenlu: Kasus Covid-19 WNI Di Luar Negeri Mencapai 2.447 Per Selasa, 270 Di Arab Saudi Dan 51 Di Inggris

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia secara aktif mengabarkan tentang perkembangan kasus Covid-19 yang menimpa warga negara Indonesia di beberapa negara.

Dalam cuitannya di akun Twitter, Kemenlu menginformasikan bahwa kasus WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri mencapai angka 2.447 orang per Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Menilik data yang dicantumkan dalam gambar yang diunggah Kemenlu, kasus Covid-19 yang menimpa WNI terbanyak ada di Arab Saudi.


Tercatat, di Arab Saudi kasus Covid-19 tercatat menimpa 270 WNI, dengan 89 sembuh, 80 stabil, dan 101 meninggal.

Di Inggris, kasus Covid-19 tercatat menimpa 51 WNI, dengan 33 sembuh, 13 stabil, dan 5 meninggal

Di Qatar, kasus Covid-19 tercatat menimpa 188 WNI, dengan 173 sembuh, 14 stabil, dan 1 meninggal

Sementara di Amerika Serikat, ada 150 WNI (97 sembuh, 32 stabil, dan 21 meninggal)

Lalu Turki, mencatat  72 WNI (59 sembuh, 10 stabil, 3 meninggal)

Taiwan 135 WNI (26 sembuh, 109 stabil)

Siprus 1 WNI (sembuh)

Serbia 2 WNI (stabil)

Timor Leste 3 WNI (1 sembuh, 2 Stabil)

Malaysia 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)

Singapura 113 WNI (102 sembuh, 9 stabil, 2 meninggal)

Belanda 19 WNI (10 sembuh, 9 stabil, 5 meninggal)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL mengatakan bahwa pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara  masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara
ke Indonesia, terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

"Untuk Warga Negara Asing, yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12)  sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020," ujar Retno.

Ketentuan itu adalah, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Lalu, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya