Berita

Kemenlu menerbitkan data kasus Covid-19 WNI di luar negeri per Selasa 29 Desember 2020/Repro

Dunia

Kemenlu: Kasus Covid-19 WNI Di Luar Negeri Mencapai 2.447 Per Selasa, 270 Di Arab Saudi Dan 51 Di Inggris

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia secara aktif mengabarkan tentang perkembangan kasus Covid-19 yang menimpa warga negara Indonesia di beberapa negara.

Dalam cuitannya di akun Twitter, Kemenlu menginformasikan bahwa kasus WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri mencapai angka 2.447 orang per Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Menilik data yang dicantumkan dalam gambar yang diunggah Kemenlu, kasus Covid-19 yang menimpa WNI terbanyak ada di Arab Saudi.


Tercatat, di Arab Saudi kasus Covid-19 tercatat menimpa 270 WNI, dengan 89 sembuh, 80 stabil, dan 101 meninggal.

Di Inggris, kasus Covid-19 tercatat menimpa 51 WNI, dengan 33 sembuh, 13 stabil, dan 5 meninggal

Di Qatar, kasus Covid-19 tercatat menimpa 188 WNI, dengan 173 sembuh, 14 stabil, dan 1 meninggal

Sementara di Amerika Serikat, ada 150 WNI (97 sembuh, 32 stabil, dan 21 meninggal)

Lalu Turki, mencatat  72 WNI (59 sembuh, 10 stabil, 3 meninggal)

Taiwan 135 WNI (26 sembuh, 109 stabil)

Siprus 1 WNI (sembuh)

Serbia 2 WNI (stabil)

Timor Leste 3 WNI (1 sembuh, 2 Stabil)

Malaysia 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)

Singapura 113 WNI (102 sembuh, 9 stabil, 2 meninggal)

Belanda 19 WNI (10 sembuh, 9 stabil, 5 meninggal)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL mengatakan bahwa pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara  masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara
ke Indonesia, terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

"Untuk Warga Negara Asing, yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12)  sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020," ujar Retno.

Ketentuan itu adalah, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Lalu, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya