Berita

Kemenlu menerbitkan data kasus Covid-19 WNI di luar negeri per Selasa 29 Desember 2020/Repro

Dunia

Kemenlu: Kasus Covid-19 WNI Di Luar Negeri Mencapai 2.447 Per Selasa, 270 Di Arab Saudi Dan 51 Di Inggris

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia secara aktif mengabarkan tentang perkembangan kasus Covid-19 yang menimpa warga negara Indonesia di beberapa negara.

Dalam cuitannya di akun Twitter, Kemenlu menginformasikan bahwa kasus WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri mencapai angka 2.447 orang per Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Menilik data yang dicantumkan dalam gambar yang diunggah Kemenlu, kasus Covid-19 yang menimpa WNI terbanyak ada di Arab Saudi.


Tercatat, di Arab Saudi kasus Covid-19 tercatat menimpa 270 WNI, dengan 89 sembuh, 80 stabil, dan 101 meninggal.

Di Inggris, kasus Covid-19 tercatat menimpa 51 WNI, dengan 33 sembuh, 13 stabil, dan 5 meninggal

Di Qatar, kasus Covid-19 tercatat menimpa 188 WNI, dengan 173 sembuh, 14 stabil, dan 1 meninggal

Sementara di Amerika Serikat, ada 150 WNI (97 sembuh, 32 stabil, dan 21 meninggal)

Lalu Turki, mencatat  72 WNI (59 sembuh, 10 stabil, 3 meninggal)

Taiwan 135 WNI (26 sembuh, 109 stabil)

Siprus 1 WNI (sembuh)

Serbia 2 WNI (stabil)

Timor Leste 3 WNI (1 sembuh, 2 Stabil)

Malaysia 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)

Singapura 113 WNI (102 sembuh, 9 stabil, 2 meninggal)

Belanda 19 WNI (10 sembuh, 9 stabil, 5 meninggal)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL mengatakan bahwa pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara  masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara
ke Indonesia, terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

"Untuk Warga Negara Asing, yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12)  sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020," ujar Retno.

Ketentuan itu adalah, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Lalu, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya