Berita

Pos pantau militer Armenia di kawasan konflik sengketa Nagorno-Karabakh/Net

Dunia

Laporan 223 Bukti Kejahatan Perang Yang Dilakukan Azerbaijan Dikirim Ke Kantor Kejaksaan Berbagai Negara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 06:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Laporan berisi kejahatan perang yang dilakukan Angkatan Bersenjata Azerbaijan telah dikirim ke Kantor Kejaksaan dan Kepolisian negara-negara bagian yang memiliki yurisdiksi umum untuk diteliti lebih lanjut.

Pembela Hak Asasi Manusia Arman Tatoyan menginformasikan bahwa laporan itu merujuk kepada penyiksaan yang dilakukan pasukan Azerbaijan yang antara lain melakukan pemenggalan kepala, pelecehan psikis dan fisik, juga memutilasi.

"Laporan ini merujuk pada penyiksaan rekan kami oleh angkatan bersenjata Azerbaijan, termasuk pemenggalan kepala, perlakuan tidak manusiawi, mutilasi tubuh korban, amputasi, dan lainnya," kata Tatoyan dalam sebuah posting Facebook pada Senin (28/12).


Laporan itu disertai dengan 223 bukti berupa rekaman video, foto dan keterangan saksi, yang diserahkan kepada pihak berwenang agar membantu proses penyelidikan.

Sebanyak  103 video diterjemahkan dari bahasa Azerbaijan atau Turki ke dalam bahasa Inggris dan Rusia, menurut laporan Ombudsman, seperti dikutip dari Radio of Armenia. Terjemahan dengan subtitle ditempatkan di video, dan semua kemungkinan identifikasi dibuat di video. Logo Pembela Hak Asasi Manusia Armenia dilampirkan pada video tersebut sebagai tanda keaslian.

"Ada juga 120 foto yang dianalisis, termasuk yang terkait dengan akses ilegal ke akun jejaring sosial tawanan perang kita oleh militer Azerbaijan dan manajemen ilegal mereka," ujar Tatoyan.

Beberapa poin penting kelak akan masuk ke dalam laporan, antara lain pembunuhan terencana terhadap tawanan perang, warga sipil, dan yang terluka. Juga akan ditanyakan tentang penggunaan jihadis dan teroris dalam perang melawan Artsakh, serta penggunaan senjata pemusnah massal yang mengandung unsur kimia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya