Berita

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/Repro

Nusantara

WNI Dari Luar Negeri Bisa Pulang Ke Indonesia, Pemerintah Tetapkan Sejumlah Syarat

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penutupan akses masuk ke Indonesia yang ditetapkan pemerintah hanya diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA), namun tidak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

"Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan adendum surat edaran yang sama," ujar Retno.


Ketentuan Adendum yang dimaksud Retno adalah tambahan aturan yang termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.

Dalam aturan tersebut, Retno menjelaskan, WNI yang kembai ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, surat hasil tes RT-PCR tersebut harus dilampirkan WNI yang pulang ke Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHac International Indonesia di tempat kedatangan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia WNI melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia, dan apabila menunjukan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan pemerintah," sambung Retno.

Adapun setelah karantia 5 hari, pemerintah kembali memeriksa WNI yang bersangkutan guna memastikan apakah bersih dari infeksi Covid-19. Sebab saat ini, di sejumlah negara Eropa dan Asia sudah menyebar varian baru virus Covid-19.

"(WNI) melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR (setelah karantina 5 hari). Apabila hasil negataif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," demikian Retno Marsudi menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya