Berita

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/Repro

Nusantara

WNI Dari Luar Negeri Bisa Pulang Ke Indonesia, Pemerintah Tetapkan Sejumlah Syarat

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penutupan akses masuk ke Indonesia yang ditetapkan pemerintah hanya diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA), namun tidak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

"Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan adendum surat edaran yang sama," ujar Retno.


Ketentuan Adendum yang dimaksud Retno adalah tambahan aturan yang termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.

Dalam aturan tersebut, Retno menjelaskan, WNI yang kembai ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, surat hasil tes RT-PCR tersebut harus dilampirkan WNI yang pulang ke Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHac International Indonesia di tempat kedatangan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia WNI melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia, dan apabila menunjukan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan pemerintah," sambung Retno.

Adapun setelah karantia 5 hari, pemerintah kembali memeriksa WNI yang bersangkutan guna memastikan apakah bersih dari infeksi Covid-19. Sebab saat ini, di sejumlah negara Eropa dan Asia sudah menyebar varian baru virus Covid-19.

"(WNI) melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR (setelah karantina 5 hari). Apabila hasil negataif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," demikian Retno Marsudi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya