Berita

FGD dengan tema "Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan"/Net

Politik

Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan 8 Hal Penting Bidang Properti

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memperhatikan delapan hal penting dalam sektor properti.

Delapan sektor penting itu mulai dari Realisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga berbagai kemudahan dalam bidang properti kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Sektor properti sangat penting, mengingat sektor ini memiliki peran strategis untuk meningkatkan pertumbuhan 175 industri terkait. Di mana 38 sektor terkait langsung dan 137 sektor tidak terkait langsung. Dan secara nasional mampu menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja," ujar LaNyalla.


Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberi sambutan dalam pembukaan FGD bertemakan "Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan", Senin (28/12). LaNyalla hadir secara virtual karena telah memiliki jadwal reses sehingga tidak bisa hadir secara langsung.

Pembukaan FGD ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin yang bertindak selaku keynote speaker. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimoeljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Ketua OJK Wimboh Santoso, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata, serta Ketua Umum DPP REI Totok Lusida.

LaNyalla menyebut, sektor perumahan perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi  bidang properti menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Pukulan terhadap sektor ini memang sangat dirasakan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50 persen sampai 80 persen, perkantoran turun 74,6 persen, mal turun 85 persen, sementara hotel terpukul paling keras dengan penurunan 90 persen," urai LaNyalla.

Mantan Ketum Kadin Jawa Timur ini berharap agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa kembali mendorong industri properti. LaNyalla meyakini UU 11/2020 itu bisa mengembalikan geliat pasar properti yang terkena imbas pandemi.

"Karena adanya regulasi baru dipasar premium dalam UU Cipta Kerja di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen," kata LaNyalla.

"Dan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR, UU Cipta Kerja mengamanahkan pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan, sehingga membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," imbuhnya.

LaNyalla pun mengulas delapan topik penting dalam sektor properti yang akan dibahas dalam FGD ini. Menurut dia, delapan topik tersebut merupakan harapan para pelaku usaha di sektor properti.

"Kami berharap, dalam kesempatan ini, ke delapan topik tersebut mendapat perhatian dari pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga yang hadir dalam FGD kali ini," sebut LaNyalla.

Adapun delapan hal topik itu pertama adalah Relaksasi untuk Rumah Umum Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kemudian kedua, Realisasi program program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Ketiga, Program pembiayaan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri; Keempat, Alokasi anggaran untuk rumah umum subsidi bagi MBR; Kelima, Relaksasi pajak di sektor properti; Keenam, Penurunan bunga Kredit Konstruksi dan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR," terang LaNyalla.

"Ketujuh relaksasi pembayaran bunga dan angsuran pokok konsumen MBR, dan yang kedelapan adalah substansi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar benar-benar sesuai dengan visi memudahkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," sambung lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

LaNyalla pun berharap agar FGD ini melahirkan sebuah gagasan yang dapat bermanfaat bagi sektor perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang properti. Sebab menurut Ketua DPD, di forum ini terjadi kolaborasi dan pertemuan langsung beberapa entitas dan pemangku kebijakan di sektor keuangan dan perumahan serta pertanahan.

"Sehingga sangat tepat apabila FGD kali ini dimuarakan kepada percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang saat ini menjadi fokus pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri," pungkas LaNyalla.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI menekankan tingginya suku bunga bank komersial, yang tidak mengikuti turunnya suku bunga acuan dari Bank Indonesia.

"Suku bunga BI 3,5 persen, seharusnya bank komersial di kisaran 6 persen, tapi faktanya sekarang 12 sampai 13 persen," pungkas Totok.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya