Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Soal Sanksi Larangan Terbang Dari Pemprov Kalbar, Alvin Lie: Di mana Letak Kesalahan Maskapai?

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik pemberlakuan sanksi kepada maskapai oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penemuan penumpang positif Covid-19 masih berlangsung.

Permasalahan sendiri berawal dari ditemukannnya sejumlah penumpang positif terinfeksi virus corona di Bandara Supadio Pontianak, yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa hasil surat keterangan tes negatif Covid-19.

Temuan itu membuat Satgas Covid-19 Kalbar memberikan sanksi kepada dua maskapai, Batik Air dan AirAsia, berupa larangan terbang rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.


Seiring dengan pemberlakuan sanksi, Satgas Covid-19 Kalbar juga mengubah aturan dengan mewajibkan penumpang di Bandara Supadio membawa hasil negatif tes swab PCR, yang sebelumnya hanya rapid test antigen.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Hubungan Novie Riyanto kemudian meminta agar Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mencabut aturan tersebut atau menyelaraskannya dengan Surat Edaran yang sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Menteri Perhubungan.

Permintaan tersebut lantas dikritik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

Anggota Ombudsman Alvin Lie pun ikut angkat bicara. Ia juga mengkritik pemberlakuan sanksi yang diberlakukan oleh pemprov Kalbar kepada maskapai.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada aturan yang menyebutkan maskapai harus bertanggung jawab atas temuan penumpang positif Covid-19.

"Jatuhkan sanksi harus berdasarkan peraturan yang jelas dan prosedur yang transparan," kata Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).

Lebih lanjut, Alvin juga menyoroti prosedur pemeriksaan Covid-19, di mana maskapai dan pihak bandara tidak diberikan wewenang untuk menerbitkan atau memvalidasi surat keterangan hasil tes.

"Jikalau surat keterangan tersebut palsu, siapa yang bertanggungjawab validasi? Apakah airlines dan penyelenggara bandara berwenang untuk validasi surat keterangan?" tanyanya.

"Lantas mengapa airlines yang dijatuhi sanksi? Di mana kesalahan airlines? Atas dasar peraturan mana sanksi dijatuhkan?" lanjutnya.

Di samping itu, Alvin juga menyebut, sebelum pemberlakuan sanksi pun, seharusnya pihak maskapai dan bandara diperiksa dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan fakta dan bukti dari perspektifnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya