Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Soal Sanksi Larangan Terbang Dari Pemprov Kalbar, Alvin Lie: Di mana Letak Kesalahan Maskapai?

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik pemberlakuan sanksi kepada maskapai oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penemuan penumpang positif Covid-19 masih berlangsung.

Permasalahan sendiri berawal dari ditemukannnya sejumlah penumpang positif terinfeksi virus corona di Bandara Supadio Pontianak, yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa hasil surat keterangan tes negatif Covid-19.

Temuan itu membuat Satgas Covid-19 Kalbar memberikan sanksi kepada dua maskapai, Batik Air dan AirAsia, berupa larangan terbang rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.


Seiring dengan pemberlakuan sanksi, Satgas Covid-19 Kalbar juga mengubah aturan dengan mewajibkan penumpang di Bandara Supadio membawa hasil negatif tes swab PCR, yang sebelumnya hanya rapid test antigen.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Hubungan Novie Riyanto kemudian meminta agar Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mencabut aturan tersebut atau menyelaraskannya dengan Surat Edaran yang sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Menteri Perhubungan.

Permintaan tersebut lantas dikritik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

Anggota Ombudsman Alvin Lie pun ikut angkat bicara. Ia juga mengkritik pemberlakuan sanksi yang diberlakukan oleh pemprov Kalbar kepada maskapai.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada aturan yang menyebutkan maskapai harus bertanggung jawab atas temuan penumpang positif Covid-19.

"Jatuhkan sanksi harus berdasarkan peraturan yang jelas dan prosedur yang transparan," kata Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).

Lebih lanjut, Alvin juga menyoroti prosedur pemeriksaan Covid-19, di mana maskapai dan pihak bandara tidak diberikan wewenang untuk menerbitkan atau memvalidasi surat keterangan hasil tes.

"Jikalau surat keterangan tersebut palsu, siapa yang bertanggungjawab validasi? Apakah airlines dan penyelenggara bandara berwenang untuk validasi surat keterangan?" tanyanya.

"Lantas mengapa airlines yang dijatuhi sanksi? Di mana kesalahan airlines? Atas dasar peraturan mana sanksi dijatuhkan?" lanjutnya.

Di samping itu, Alvin juga menyebut, sebelum pemberlakuan sanksi pun, seharusnya pihak maskapai dan bandara diperiksa dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan fakta dan bukti dari perspektifnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya