Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dia mengaku heran dengan data yang dia peroleh, dimana setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.


"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adala limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," lanjut mantan Ketua MK ini.

Mahfud mengatakan, twitnya ini bukan curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya limbah masa lalu terkait penguasaan tanah HGU.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ucap dia.

Mahfud menjawab tanggapan seorang netizen yang mengomentari twitetnya. "Kenapa bapak curhat di twitter? Tidak ambil langkah ril?" sebut pemilik akun @Fianto94.

Terkait penguasaan tanah HGU "gila" ini, Mahfud juga membalas komentar seorang warganet yang menyebut kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya  menunggu masa HGU berakhir.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, tapi soalnya, benyak yang menganggap itu tidak adil," tutur Mahfud.

Dia menjawab komentar netizen @Wiwidpoerwito: "Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya dimana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?".

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya