Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dia mengaku heran dengan data yang dia peroleh, dimana setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.


"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adala limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," lanjut mantan Ketua MK ini.

Mahfud mengatakan, twitnya ini bukan curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya limbah masa lalu terkait penguasaan tanah HGU.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ucap dia.

Mahfud menjawab tanggapan seorang netizen yang mengomentari twitetnya. "Kenapa bapak curhat di twitter? Tidak ambil langkah ril?" sebut pemilik akun @Fianto94.

Terkait penguasaan tanah HGU "gila" ini, Mahfud juga membalas komentar seorang warganet yang menyebut kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya  menunggu masa HGU berakhir.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, tapi soalnya, benyak yang menganggap itu tidak adil," tutur Mahfud.

Dia menjawab komentar netizen @Wiwidpoerwito: "Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya dimana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?".

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya