Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Lima Penumpang Covid, Alvin Lie: Sangat Tidak Adil

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap maskapai penerbangan Batik Air dinilai tidak adil oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar kepada Batik Air setelah lima penumpangnya dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Lima penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta yang membawa surat keterangan hasil uji Covid-19 negatif itu dinyatakan terpapar ketika dites di Bandara Soepadio.


Melalui pesan suara yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12), Alvin menegaskan pihak maskapai dan bandara tidak dapat dipersalahkan dari kejadian tersebut.

Pasalnya, pengujian Covid-19 tidak dilakukan oleh pihak maskapai maupun bandara. Selain itu, validasi pun dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Pihak airline maupun pihak bandara sama sekali tidak punya hak, tidak punya wewenang untuk memeriksa, menguji, memvalidasi surat keterangan tersebut," jelas Alvin.

"Jadi kalau pemerintah provinsi Kalbar menjatuhkan sanksi pada airline, itu sungguh sangat tidak bijak, sangat tidak adil," lanjutnya.

"Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kementerian Kesehatan yang ada di Bandara Soekarno Hatta," imbuh dia.

Selain itu, Alvin juga mengingatkan insiden tersebut terjadi ketika pemerintah masih memberlakukan rapid test antibodi, bukan antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid test antibodi sendiri pada waktu itu berlaku selama 14 hari. Sehingga menurutnya, banyak kemungkinan paparan yang terjadi setelah pengujian hingga keberangkatan.

Dalam insiden tersebut, Alvin juga menyoroti pemberlakuan sanksi penerbangan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Ia menuturkan, satu-satunya pihak yang menerbitkan izin rute penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktoral Jenderal Hubungan Udara.

"Bgaimana pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya