Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Lima Penumpang Covid, Alvin Lie: Sangat Tidak Adil

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap maskapai penerbangan Batik Air dinilai tidak adil oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar kepada Batik Air setelah lima penumpangnya dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Lima penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta yang membawa surat keterangan hasil uji Covid-19 negatif itu dinyatakan terpapar ketika dites di Bandara Soepadio.


Melalui pesan suara yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12), Alvin menegaskan pihak maskapai dan bandara tidak dapat dipersalahkan dari kejadian tersebut.

Pasalnya, pengujian Covid-19 tidak dilakukan oleh pihak maskapai maupun bandara. Selain itu, validasi pun dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Pihak airline maupun pihak bandara sama sekali tidak punya hak, tidak punya wewenang untuk memeriksa, menguji, memvalidasi surat keterangan tersebut," jelas Alvin.

"Jadi kalau pemerintah provinsi Kalbar menjatuhkan sanksi pada airline, itu sungguh sangat tidak bijak, sangat tidak adil," lanjutnya.

"Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kementerian Kesehatan yang ada di Bandara Soekarno Hatta," imbuh dia.

Selain itu, Alvin juga mengingatkan insiden tersebut terjadi ketika pemerintah masih memberlakukan rapid test antibodi, bukan antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid test antibodi sendiri pada waktu itu berlaku selama 14 hari. Sehingga menurutnya, banyak kemungkinan paparan yang terjadi setelah pengujian hingga keberangkatan.

Dalam insiden tersebut, Alvin juga menyoroti pemberlakuan sanksi penerbangan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Ia menuturkan, satu-satunya pihak yang menerbitkan izin rute penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktoral Jenderal Hubungan Udara.

"Bgaimana pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya