Berita

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Repro

Politik

Pengamat: Keabsahan Risma Sebagai Menteri Sosial Patut Dipertanyakan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkap jabatan yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dan Walikota Surabaya dianggap melanggar Undang-Undang.

"Menteri dan kepala daerah jabatannya sama-sama sebagai pejabat negara, sehingga jelas menurut Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara," ujar kata pengamat politik Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Menurut Saiful, wajib hukumnya untuk Risma meletakkan salah satu jabatannya. Hal itu agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.


"Kalau tidak mundur maka keabsahan sebagai menteri bisa dipertanyakan, apalagi bila mengambil kebijakan bersama-sama, kebijakannya bisa dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful menyarankan agar Risma mengundurkan diri dari jabatan sebagai Walikota Surabaya atau pun dari jabatan Mensos.

"Jangan dobel seperti saat ini, bisa membahayakan bagi dia dan seluruh rakyat Indonesia, karena kebijakannya bisa dipersoalkan oleh rakyatnya," tegas Saiful.

Selain itu, Saiful pun juga mengkritik sikap Presiden Jokowi yang membolehkan Risma tetap menjadi Walikota Surabaya meskipun sudah dilantik menjadi Mensos.

"Lebih lanjut Jokowi mestinya memberikan masukan yang baik kepada menteri-menterinya, termasuk kepada Risma, karena kalau tidak maka bisa jadi melanggar UU segala kebijakan yang diambilnya," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya