Berita

Bawaslu/Net

Politik

PILKADA 2020

Hadapi Sengketa Pilkada Di MK, Bawaslu Inventarisasi Dokumen Pengawasan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 siap dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menerangkan, pihaknya telah memerintahkan jajaranya di daerah untuk meninventarisasi seluruh dokumen pengawasan Pilkada Serentak 2020.

"Tugas ini (inventarisasi dokumen pengawasan) dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," ujar Fritz dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Tak hanya dokumen pengawasan, Bawaslu pusat juga meminta jajarannya di daerah menyiapkan dokumen penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan sengketa Pilkada yang sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data serta Informasi Bawaslu ini berharap, jajaran Bawaslu membaca dan memahami pokok permohonan sengketa Pilkada di daerahnya masing-masing.

Sebab menurutnya, saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," ungkapnya.

Dalam memberikan keterangan di MK, Fritz menjelaskan, semua yang disiapkan Bawaslu disusun berdasarkan Perbawaslu 22/2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan," tuturnya.

"Tapi saya yakin jajaran Bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," pungkas Fritz Edward.

Hingga hari ini pukul 12:40 WIB, jumlah permohonan PHPU Pilkada Serantak 2020 yang masuk sudah sebanyak 135 gugatan baik untuk pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota.

Angka ini akan terus bertambah. Sebab, MK masih memberikan waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020 hingga tanggal 29 Desember 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya