Berita

Bawaslu/Net

Politik

PILKADA 2020

Hadapi Sengketa Pilkada Di MK, Bawaslu Inventarisasi Dokumen Pengawasan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 siap dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menerangkan, pihaknya telah memerintahkan jajaranya di daerah untuk meninventarisasi seluruh dokumen pengawasan Pilkada Serentak 2020.

"Tugas ini (inventarisasi dokumen pengawasan) dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," ujar Fritz dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Tak hanya dokumen pengawasan, Bawaslu pusat juga meminta jajarannya di daerah menyiapkan dokumen penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan sengketa Pilkada yang sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data serta Informasi Bawaslu ini berharap, jajaran Bawaslu membaca dan memahami pokok permohonan sengketa Pilkada di daerahnya masing-masing.

Sebab menurutnya, saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," ungkapnya.

Dalam memberikan keterangan di MK, Fritz menjelaskan, semua yang disiapkan Bawaslu disusun berdasarkan Perbawaslu 22/2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan," tuturnya.

"Tapi saya yakin jajaran Bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," pungkas Fritz Edward.

Hingga hari ini pukul 12:40 WIB, jumlah permohonan PHPU Pilkada Serantak 2020 yang masuk sudah sebanyak 135 gugatan baik untuk pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota.

Angka ini akan terus bertambah. Sebab, MK masih memberikan waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020 hingga tanggal 29 Desember 2020.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya