Berita

Ballroom Hotel Samala Jakarta disegel selama 3 hari/Net

Nusantara

Gelar Resepsi Tanpa Izin, Hotel Samala Didenda Rp 50 Juta Dan Ballroom Disegel 3 Hari

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang meremehkan aturan terkait protkol kesehatan pencegahan Covid-19 di ibukota.

Salah satunya dengan memberi sanksi berupa denda Rp 50 juta terhadap pengelola Hotel Samala yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Ballroom juga disegel karena pihak hotel nekat menggelar resepsi pernikahan meski tak mengantongi izin.

Ballroom Samala ditutup sejak Selasa (22/12) hingga Jumat besok(25/12).


"Iya. Disegel untuk penutupan sementara 3 x 24 jam," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi, Kamis (24/12).

Dedi menjelaskan, selain menggelar resepsi tanpa izin, pihak hotel juga sempat menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi untuk sanksi kena Rp 50 juta dan tutup 3 hari sampai tanggal 25 Desember 2020," sambung Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski mendapat sanksi, operasional penginapan di kamar hotel tetap berjalan seperti biasa. Hanya ballroom saja yang ditutup.

Dedi menegaskan, pemberian sanksi ini sebagai pembelajaran bagi hotel-hotel lain yang nekat menggelar acara di tengah pandemi.

Padahal selama hampir setahun, pemeritah pusat maupun provinsi terus menggencarkan sosialisasi bagi pengelola hotel agar menerapkan protokol kesehatan.

"Memang sekaligus agar jadi pelajaran buat hotel lain di tengah pandemi ini, padahal kami sudah sosialisasi pergub," tutup Dedi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya