Berita

Ballroom Hotel Samala Jakarta disegel selama 3 hari/Net

Nusantara

Gelar Resepsi Tanpa Izin, Hotel Samala Didenda Rp 50 Juta Dan Ballroom Disegel 3 Hari

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang meremehkan aturan terkait protkol kesehatan pencegahan Covid-19 di ibukota.

Salah satunya dengan memberi sanksi berupa denda Rp 50 juta terhadap pengelola Hotel Samala yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Ballroom juga disegel karena pihak hotel nekat menggelar resepsi pernikahan meski tak mengantongi izin.

Ballroom Samala ditutup sejak Selasa (22/12) hingga Jumat besok(25/12).


"Iya. Disegel untuk penutupan sementara 3 x 24 jam," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi, Kamis (24/12).

Dedi menjelaskan, selain menggelar resepsi tanpa izin, pihak hotel juga sempat menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi untuk sanksi kena Rp 50 juta dan tutup 3 hari sampai tanggal 25 Desember 2020," sambung Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski mendapat sanksi, operasional penginapan di kamar hotel tetap berjalan seperti biasa. Hanya ballroom saja yang ditutup.

Dedi menegaskan, pemberian sanksi ini sebagai pembelajaran bagi hotel-hotel lain yang nekat menggelar acara di tengah pandemi.

Padahal selama hampir setahun, pemeritah pusat maupun provinsi terus menggencarkan sosialisasi bagi pengelola hotel agar menerapkan protokol kesehatan.

"Memang sekaligus agar jadi pelajaran buat hotel lain di tengah pandemi ini, padahal kami sudah sosialisasi pergub," tutup Dedi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya