Berita

Presiden Joko Widodo saat memberi ucapan selamat ke Risma/Net

Politik

ICW: Rangkap Jabatan Risma Melanggar 2 UU

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dinilai telah melanggar dua UU sekaligus.

Pelanggaran itu terjadi saat Jokowi melantik Risma sebagai Meneri sosial, di mana yang bersangkutan masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, di waktu yang sama, ia diketahui masih menjabat sebagai Walikota Surabaya. Sehingga, praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (24/12).


Praktik rangkap jabatan itu sendiri secara gamblang sudah diakui oleh Risma dengan alasan telah mendapat izin dari Presiden Jokowi.

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Wana.

Seharusnya, pejabat publik memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat tersebut sekelas presiden dan walikota dengan prestasi yang disebut mentereng.

"Sedikitnya terdapat 2 UU yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," tegas Wana.

Pertama adalah melanggar Pasal 76 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Sebab jika merujuk pada Pasal 122 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan walikota merupakan pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai walikota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah," jelasnya.

Wana menegaskan bahwa perintah UU tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden. Apalagi, hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," tegas Wana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya