Berita

Presiden Joko Widodo saat memberi ucapan selamat ke Risma/Net

Politik

ICW: Rangkap Jabatan Risma Melanggar 2 UU

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dinilai telah melanggar dua UU sekaligus.

Pelanggaran itu terjadi saat Jokowi melantik Risma sebagai Meneri sosial, di mana yang bersangkutan masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, di waktu yang sama, ia diketahui masih menjabat sebagai Walikota Surabaya. Sehingga, praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (24/12).

Praktik rangkap jabatan itu sendiri secara gamblang sudah diakui oleh Risma dengan alasan telah mendapat izin dari Presiden Jokowi.

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Wana.

Seharusnya, pejabat publik memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat tersebut sekelas presiden dan walikota dengan prestasi yang disebut mentereng.

"Sedikitnya terdapat 2 UU yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," tegas Wana.

Pertama adalah melanggar Pasal 76 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Sebab jika merujuk pada Pasal 122 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan walikota merupakan pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai walikota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah," jelasnya.

Wana menegaskan bahwa perintah UU tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden. Apalagi, hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," tegas Wana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya