Berita

Presiden Joko Widodo saat memberi ucapan selamat ke Risma/Net

Politik

ICW: Rangkap Jabatan Risma Melanggar 2 UU

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dinilai telah melanggar dua UU sekaligus.

Pelanggaran itu terjadi saat Jokowi melantik Risma sebagai Meneri sosial, di mana yang bersangkutan masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, di waktu yang sama, ia diketahui masih menjabat sebagai Walikota Surabaya. Sehingga, praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (24/12).


Praktik rangkap jabatan itu sendiri secara gamblang sudah diakui oleh Risma dengan alasan telah mendapat izin dari Presiden Jokowi.

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Wana.

Seharusnya, pejabat publik memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat tersebut sekelas presiden dan walikota dengan prestasi yang disebut mentereng.

"Sedikitnya terdapat 2 UU yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," tegas Wana.

Pertama adalah melanggar Pasal 76 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Sebab jika merujuk pada Pasal 122 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan walikota merupakan pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai walikota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah," jelasnya.

Wana menegaskan bahwa perintah UU tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden. Apalagi, hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," tegas Wana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya