Berita

Tes Covid-19/Net

Publika

Pemerintah, Janganlah Cari Kesempatan Dari Kesulitan

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 15:54 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin masuk ke ibukota lewat udara atau bandara wajib membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen.

Kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari. Atas instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat (18/12).


Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Jauh sebelumnya Sekjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan tes antigen, yang bisa mengeluarkan hasil dalam waktu 15 sampai 30 menit, dihargai sekitar 5 dolar AS atau Rp 74.000 per unitnya, sehingga jauh lebih murah dari tes PCR.

Dengan harga tersebut pemerintah mengatakan masih meminta WHO mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu negara penerima tes cepat antigen dengan harga murah.

Dalam konferensi pers, Kamis (01/10), Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan "Kami telah berkomunikasi dengan perwakilan WHO yang ada di Indonesia, dan kami juga mohon untuk bisa dapat dipertimbangkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari WHO untuk tes cepat ini, agar kita bisa mendeteksi lebih cepat dari kasus atau masyarakat yang menderita Covid," kata Wiku.

Sementara dari power point yang beredar dengan logo Kemenko Meninves, ada merk Test Antigen yang sudah punya izin edar dari Depkes, yaitu merk SD Bio Sensor (Korsel) harganya Rp. 80.000-Rp. 97.500 per unitnya, merk Abbot (USA) Rp. 120.000-Rp. 160.000, serta merk Indec Rp. 98.000 per unitnya.

Tentu akan timbul pertanyaan, apa dasar penentuan harga yang dipatok untuk pulau Jawa dan luar Jawa setelah negoisiasi harga yang murah dan terjangkau dengan pihak WHO. Ternyata menjadi dua kali lipat sekitar 200 persen dari harga yang disampaikan oleh Sekjen WHO.

Kenapa kepada masyarakat menjadi lebih tinggi? Pertanyaan berikutnya siapa suplier yang diuntungkan luar biasa besarnya?

Jika dilihat batasan waktunya seperti ujicoba untuk wajib bagi pengguna pesawat terbang selama 20 hari high session, dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, yang diperkirakan sejumlah 2,8 juta penumpang, tapi tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini diperluas baik waktunya maupun jalur perjalanan darat dan laut, bahkan pemda akan latah melakukan kebijakan wajib test antigen buat kegiatan rakyatnya.

Jika begini kondisi pemanfatan pandemi Covid-19 sudah menjadi lahan bisnis yang menguntungkan bagi para supplier. Sementara rakyat masa krisis ekonomi semakin terjepit.

Untuk satu perjalanan berlibur menemui orang tua ke suatu kota jika sekeluarga ada 5 orang untuk test antigen mereka harus merogoh kantongnya Rp. 1.250.000,-. Ini di masa krisis ekonomi lho.

Setelah banyaknya keluhan pandemi Covid-19 selain dijadikan alat kekuasaan memberangus demokrasi yakni bagi kalangan yang kritis, diberlakukan aturan Hukum Prokes sementara bagi pendukung melalui pilkada dibiarkan berlalu.

Kemudian juga digunakan untuk mengeruk keuntungan dari rakyat dan juga mengendutkan para koruptor dan taipan pensupply komoditi seperti yang terjadi pada korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial yang diperkarakan oleh KPK.

Selain tidak etis terkesan sadis jika kondisi krisis pandemi dan krisis ekonomi digunakan untuk menekan dan memanfaatkan masyarakat, sementara pemerintah pusat hanya tinggal perintah. Menikmati?

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya