Berita

BNNP Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar/RMOLBanten

Nusantara

BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (18/12).

Selain ganja, BNNP Banten juga memusnahkan 9 kilogram sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan merak Banten.


Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni-erak" kata Hendri dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainya berperan sebagai pemilik yang rencananya akan menjemput tersangka RA, AB dan AP di wilayah Cakung Jakarta Timur.

"Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur," ujar Hendri.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit kendaraan umum jenis Mikrobus merek Mitsubishi dengan NoPol B-758-YZ.

Satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja gmseberat 57 kilogram.

Sedangkan untuk pengungkapan 9 kilogram sabu-sabu tersebut, dikatakan Hendri dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang.

"Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salahsatu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Tangerang Kota," katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapanya tersebut petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran lagi terhadap pembelinya dengan barang bukti seberat 4 kilogram, dan kemudian kita amankan lagi barang bukti seberat 5 kilogram di kosan-kosannya," kata dia.

Ia menuturkan, dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk pesta pada perayaan tahun baru 2021.

"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka ini yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) (2), Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," demikian Hendri Marpaung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya