Berita

Aksi protes petani di India/Net

Dunia

Mahkamah Agung India Tolak Permintaan Larang Aksi Protes Petani

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 07:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahkamah Agung India telah menolak permintaan untuk melarang aksi protes petani yang sudah berlangsung selama berpekan-pekan.

Alih-alih, Ketua Mahkamah Agung S. A. Bobde justru meminta pemerintah dan serikat pekerja untuk membantu membentuk komite ahli guna menengahi permasalahan.

"Kami memperjelas bahwa kami mengakui hak fundamental untuk memprotes UU. Tidak ada pertanyaan tentang menyeimbangkan atau menguranginya. Tapi itu tidak boleh merusak nyawa atau harta benda siapa pun," ujar Bobde pada Jumat (18/12), seperti dikutip Reuters.


Beberapa waktu lalu, para pemohon mendatangi Mahkamah Agung untuk mengadukan jika aksi protes petani menghambat lalu lintas dan mempersulit orang untuk mengakses layanan medis darurat.

"Pada tahap ini kami berpandangan bahwa protes petani harus dibiarkan terus berlanjut tanpa halangan dan tanpa pelanggaran perdamaian, baik oleh pengunjuk rasa maupun polisi," lanjut Bobde.

Pada September, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan RUU pertanian yang menurut pemerintah akan membebaskan petani dari kaharusan menjual produk mereka hanya di pasar grosir yang sudah diatur dan membuat kontrak pertanian lebih mudah.

Tetapi ribuan petani marah karena menganggap hal tersebut justru mengancam mata pencaharian mereka.

Akibatnya, mereka melakukan aksi protes dengan memblokir jalan raya hingga berkemah di pinggiran ibukota New Delhi.

Enam putaran pembicaraan antara pemerintah dan pemimpin serikat petani gagal menyelesaikan situasi. Pemerintah telah mengatakan meskipun UU dapat diubah, itu bertentangan dengan pencabutan RUU.

Sektor pertanian India yang luas, yang menyumbang hampir 15 persen dari total ekonomi negara itu, yaitu 2,9 triliun dolar AS. Sektor tersebut juga mempekerjakan sekitar setengah dari 1,3 miliar penduduknya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya