Berita

Wasekjend PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kiri) dan Yopi Wijaya Putra (kanan), saat melakukan pendampingan di Mapolda Sultra/Ist

Hukum

PB HMI Harap Penetapan Kadernya Sebagai Tersangka Bukan Upaya Kriminalisasi

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan sikap arogansi pihak kepolisian dalam penetapan kadernya bernama Yopi Wijaya Putra (YWP) yang merupakan salah satu penanggung jawab aksi demonstrasi yang berujung kebakaran di Perusahaan tambang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), senin ( 14/12).
YWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka  dengan Nomor : S.Tap/1171.C/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Sultra, Kombes La Ode Aries, 15 Desember 2020, YWP bersama keempat rekannya dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa yang turut mendampingi YWP di Mapolda Sultra sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang tergesah-gesah tanpa bukti cukup kuat langsung menaikkan status kelima orang tersebut menjadi tersangka.

"Inikan jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu berdasarkan keterangan siapa ? Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para korlap tidak mengandung unsur propokasi atau hasutan. Bahkan pemicu ketegangan pada saat aksi berlangsung diduga berasal dari Pihak Security dan Humas yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi namun Gagal, hingga melakukan pelemparan massa aksi dan penganiayaan kepada YWP saat melakukan Orasi," kata Muhamad Ikram Pelesa, dalam keteranganya, Rabu (16/12).

"Inikan jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu berdasarkan keterangan siapa ? Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para korlap tidak mengandung unsur propokasi atau hasutan. Bahkan pemicu ketegangan pada saat aksi berlangsung diduga berasal dari Pihak Security dan Humas yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi namun Gagal, hingga melakukan pelemparan massa aksi dan penganiayaan kepada YWP saat melakukan Orasi," kata Muhamad Ikram Pelesa, dalam keteranganya, Rabu (16/12).

Menurut ikram bahwa selain Kelompok Massa yang dipimpin oleh kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 3 Kelompok massa Aksi yang melakukan aksi demonstrasi dihari dan dititik aksi yang sama, sehingga ia menilai pihak kepolisian tidak fair dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Menurut pengakuan mereka, ada 3 element massa salah satunya adalah kelompok massa yang dikomandoi oleh YWP bersama keempat rekannya dan sekitar pukul 14.30 Wita, YWP bersama keempat rekannya menarik diri bersama massa aksi karena situasi tidak kondusif, jika demikian keadaanya mengapa koorlap lainnya tidak dilakukan pemeriksaan, ini kan aneh", Ungkapnya

Ia juga menjelaskan bahwa saat berlangsungnya unjuk rasa Justru para korlap tersebutlah yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok.

”Bahkan saat berlangsungnya unjuk rasa Justru merekalah yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok, walaupun Pihak Humas PT VDNI terus memprovokasi dengan lemparan batu ke arah massa aksi, jadi bisa dipastikan kericuhan yang terjadi bukan bersumber dari massa aksi ataupun melalui instruksi mereka”, Jelasnya

Ia meminta Pihak Polda Sultra tidak melakukan upaya kriminalisasi
Terhadap kadernya dan keempat korlap lainnya, sebab jika hanya berdasarkan asumsi menghasut pihaknya yakin bahwa YWP dan Keempat orang lainnya tidak termasuk dalam delik tersebut

”Mohon tidak ada upaya mengkriminalisasi mereka, kami yakin jika, hanya berdasarkan asumsi menghasut mereka tidak termasuk dalam delik tersebut," Tutupnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya