Berita

Ilustrasi logo PKS/Net

Politik

Kuasa Hukum Fahri Hamzah: PKS Tetap Dinyatakan Bersalah Dan Melawan Hukum

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Latief mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA terkait Putusan PK MA yang menyatakan bahwa PKS tetap bersalah tapi hutang Rp30 Miliar lunas.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi  putusan dari MA," kata Latief kepada wartawan, Selasa (15/12).


Namun begitu, Latief menegaskan bahwa putusan MA tersebut hanya memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah meskipun hutang Rp30 Miliar dinyatakan lolos.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegasnya.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 Milyar," imbuh Latief.

Lebih lanjut, Latief menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan ihwal putusan MA tersebut.  

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tandasnya.

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Fahri Hamzah sebelumnya berhasil menang lawan PKS melalui tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Kedua, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

Majelis Kasasi lantas menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. Selanjutnya, PKS melayangkan PK dan dikabulkan MA.

"Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya