Berita

Balon berisi propaganda yang dikirim oleh para pembelot ke perbatasan Korea Utara/Net

Dunia

Korsel Sahkan UU Larangan Penyebaran Barang Dan Propaganda Ke Korut

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan amandemen UU yang berisi larangan mengirimkan selebaran propaganda ke Korea Utara.

Pengesahan amandemen UU Perkembangan Hubungan Antar-Korea itu dilakukan pada Senin (14/12), seperti dimuat Reuters.

Dalam amandemen dilarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan dua Korea. Termasuk membatasi siaran propaganda dengan pengeras suara.


Setiap pelanggaran akan dihukum tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won.

Amandemen UU itu diperkenalkan pada Juni oleh anggota parlemen dari partai berkuasa Presiden Moon Jae-in. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan dua Korea.

Perselisihan antara Korea Selatan dan Korea Utara kembali memanas pada pertengahan 2020. Ketika itu, kelompok-kelompok yang dijalankan oleh para pembelot Korea Utara mengirimkan selebaran anti-Pyongyang beserta makanan, obat-obatan, uang kertas 1 dolar AS, radio mini, hingga stik USB berisi berita dan drama Korea Selatan.

Barang-barang itu dikirim menggunakan balon yang diterbangkan dari perbatasan.

Tindakan itu membuat Korea Utara geram. Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong kemudian mengecam Korea Selatan. Kim Yo Yong mendesak Seoul untuk menghentikan pengiriman barang-barang tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya