Berita

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar/Net

Politik

Tim Hukum FPI: Lima Tersangka Lain Minta Ditahan Seperti Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya, lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meminta dijerat pasal yang sama dan juga ditahan.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan pesan dari kelima tersangka tersebut.

"Bukan siap (dijerat pasal yang sama dengan Habib Rizieq), tapi minta," ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).


Kelima tersangka tersebut yaitu, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.

"Sebagai bentuk kalau mereka minta diperlakukan tidak adil juga sama dengan Habib Rizieq. Supaya dapat diperlakukan dzolimnya tuh maksimal. Ini pandangan menurut mereka ya, supaya diperlakukan dzolimnya itu maksimal, sehingga doa-doanya dijabah selalu oleh Allah," pungkas Azis.

Habib Rizieq resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya