Berita

Habib Rizieq Shihab dan istrinya/Net

Politik

Besok, Istri Habib Rizieq Datang Ke Polda Metro Jaya

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Syarifah Fadhlun Yahya berencana menjenguk suaminya di Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/12).

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, istri Habib Rizieq berencana akan menjenguk pada hari ini. Namun, rencana tersebut belum bisa diakomodasi pihak kepolisian.

"Sudah komunikasi sama penyidik juga nggak bisa. Kalau bisa sekarang (menjenguk),” ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).


Sehingga, kata Azis, istri Habib Rizieq akan menjenguk Habib Rizieq pada Senin (14/12) setelah berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Belum bisa (hari ini). Hari Senin rencana. Disarankan (penyidik) besok (jenguknya)," pungkas Azis.

Habib Rizieq telah resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka sejak Sabtu siang (12/12) hingga pukul 22.00 WIB.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena acara pernikahan putrinya yang mengakibatkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; penanggung jawab Bidang Keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI, Kiai Ahmad Shobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya